Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS PASAL 82 AYAT (1) HURUF D UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP KEWENANGAN PRAPERADILANPenulis : SUGIYANTODosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Praperadilan merupakan Lembaga baru dalam dunia peradilan Indonesia dalam penegakan hukum. Dalam hal ini praperadilan memiliki kewenangan khusus memeriksa keabsahan tindakan aparat penegak hukum di tingkat penyidikan yang terkait dengan, sah tidaknya penangkapan, penahan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, ganti rugi dan rehabilitasi, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Praperadilan merupakan upaya hukum pertama yang ditempuh oleh tersangka atas kelalaian tindakan aparat penegak hukum ditingkat penyidikan. Pasal 82 Ayat (1) Huruf D KUHAP merupakan pasal yang dapat menggugurkan permintaan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka, gugur dalam artian perkaranya dihentikan sebelum adanya putusan, hal ini tentunya mengurangi hak tersangka guna menguji tindakan aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach), dan konseptual (Conceptual Aprroach). Bahan hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian permasalahan akan dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan bahan hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa keberadaan Pasal 82 Ayat (1) Huruf D KUHAP mengurangi hak tersangka guna menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum melalui Lembaga praperadilan, serta bertentangan dengan keberadaan Pasal 28D UUD, Pasal 51 Ayat (1) KUHAP, Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 7 Ayat (1) UU HAM, yang menjamin adanya persamaan kedudukan setiap orang di depan hukum, serta menjamin adanya upaya hukum. Kata Kunci: Praperadilan, Pasal 82 Ayat (1) Huruf D KUHAP, Tersangka.
AbstractionPretrial is a new institution in the Indonesian justice sector in law enforcement. In this case, the pretrial has the special authority to examine the legitimacy of the actions of law enforcement officers at the investigation level relating to the validity of arrest, arrest, suspension of investigation, cessation of prosecution, redress and rehabilitation, suspect appointment, search and seizure. Pretrial is the first legal effort taken by the suspect for the negligence of the actions of law enforcement officers at the investigation level. Article 82 Paragraph (1) Letter D of the Criminal Procedure Code is a section that may invalidate the request for a pretrial petition filed by a suspect, void in the sense that his case was terminated prior to the decision, thereby reducing the suspect's right to test the actions of law enforcement officers. The research method used in this study is normative juridical research, using statutory approach (Statute Approach), and conceptual (Conceptual Approach). Legal material in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. Then the problem will be analyzed prescriptively using existing legal materials. The result of the research shows that the existence of Article 82 Paragraph (1) Letter D of KUHAP reduces the right of suspect to test the validity of law enforcers action through pre-trial Institution, and is contradictory to the existence of Article 28D of the Constitution, Article 51 Paragraph (1) KUHAP, Article 3 Paragraph (2) and Article 7 Paragraph (1) of the Human Rights Law, which guarantees the equal status of each person before the law, and ensures legal remedies. Keywords: Pretrial, Article 82 Paragraph (1) letter D of Criminal Procedure Code, Suspect.