Detail Karya Ilmiah

  • PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN NOMOR 9/PDT.G.S/2017/PN. GTO ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
    Penulis : ASTIE ISHMATUL MAULA HAKIM
    Dosen Pembimbing I : Dr. H. Moh. Amir Hamzah, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Menumpuknya kasus (khususnya perdata) di Mahkamah Agung merupakan salah satu alasan mengapa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ini dibentuk. Aturan ini dibuat bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan gugatannya ke Pengadilan secara cepat. Kehadiran PERMA Nomor 2 Tahun 2015 ini merupakan implementasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi para pencari keadilan dengan sistem pembuktian yang sederhana. Dalam gugatan sederhana atau small claim court, nilai gugatan materil yang diajukan paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan jenis perkara yang tidak bisa diselesaikan dalam small claim courtyakni perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus dan perkara sengketa hak atas tanah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini terdapat dua macam. Pertama, apakah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 9/PDT.G.S/2017/PN. GTO sudah sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2015. Kedua, apa langkah hukum yang dilakukan penggugat setelah gugatan tersebut ditolak oleh hakim. Peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif, dan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, pertimbangan hakim yang merujuk pada PERMA ini dinilai akan menimbulkan sengketa hak atas tanah dan kemungkinan akan melibatkan pihak ketiga yang akan membuat pembuktiannya tidak sederhana lagi, meskipun kriteria gugatan wanprestasi tersebut masuk dalam ruang lingkup gugatan sederhana, dan nilai gugatan materilnya tidak lebih dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sehingga gugatan penggugat tersebut ditolak. Kedua, langkah hukum yang dapat dilakukan oleh penggugat yaitu menyelesaikan perkaranya ke pengadilan biasa karena tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penggugat setelah ditolaknya gugatan tersebut. Kata Kunci : Gugatan Sederhana – Sengketa Hak Atas Tanah – Pertimbangan Hakim.

    Abstraction

    The overthrow of the case (especially civil) in the Supreme Court is one of the reasons why the Supreme Court Regulation No. 2 of 2015 on the procedure for small claims court was formed. This rule is made for the Seekers of justice who are about to submit their servants to the court quickly. The presence of PERMA no. 2 year 2015 is an implementation of a simple, fast, and cost-effective judicial principle for seekers of justice with a simple proof system. In a small claims court, the value of the material lawsuit filed at most Rp 200 million (two hundred million rupiah), and the type of thing that cannot be resolved in the small claims court which is the case of the dispute Conducted through special courts and matters of land rights disputes. The problems in this study were two kinds. First, what is the judgment of judges in verdict No. 9/PDT. G. S/2017/PN. GTO is in accordance with provisions of PERMA number 2 year 2015. Secondly, what is the legal step committed by the plaintiff after the lawsuit is rejected by the judge. Researchers used research methods with the type of normative legal research, and in this study used a statutory approach as well as a literature study. The result of this study shows that first, the consideration of judges referring to this PERMA is assessed to cause disputes on land rights and will likely involve third parties that will make the evidence is not simple anymore, Although such default lawsuit criteria were entered into the scope of a modest lawsuit, and the value of the material lawsuit was no more than Rp 200 million (two hundred million rupiahs) until the plaintiff's lawsuit was rejected. Secondly, the legal step that the plaintiff can do is to complete the work to the ordinary court as there is no legal effort that the plaintiff can do after rejection the lawsuit. Keywords:Small Claims Court – Land rights dispute – judge's judgment.

Detail Jurnal