Detail Karya Ilmiah

  • SANKSI PIDANA TERHADAP PENYEBARAN CYBERSEX DI MEDIA SOSIAL
    Penulis : ABDUL AZIZ
    Dosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Cybersex dapat dikatakan sebagai penggunaan internet untuk tujuan-tujan seksual. Media yang digunakan adalah media komputer atau gadget sebagai sarana dari setiap bentuk ekspresi atau kepuasan seksual. Cybersex juga dapat dipandang sebagai kepuasan atau kegembiraan dunia maya,artinya bahwa Cybersex merupakan bentuk kejahatan baru yang muncul di masyarakat.semakin banyak orang yang melupakan adanya batasan dalam menggunakan teknologi, bahkan banyak yang melupakan sejarah lama bagaimana proses komunikasi di negara tercinta kita ini dimana zaman dahulu jauh sebelumnya ada telepon atau komputer. Komunikasi pada zamanitu sangatlah terbatas oleh jarak dan waktu. Mereka membutuhkan alat untuk berkomunikasi dengan menghemat jarak danwaktu.Namun, dengan adanya kemajuan teknologi khususnya teknologi komunikasi dan informasi, sebagian masyarakat malah menggunakan untuk hal-hal yang berbau pornografi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Doctrinal Research). Adapun pendekatan yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach) sedangkan BahanHukum Primer, dan Bahan Hukum Sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, pada sanksi pidana terhadap penyebaran cybersex di media sosial. Penerapan sanksi pidana yang diterapkan terhadap penyebaran cybersex melalui media elektronik berdasarkan pasal 27 ayat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata kunci : Sanksi Pidana, Terhadap Penyebaran Cybersex di Media Sosial.

    Abstraction

    ABSTRACT Cybersex is the use of the internet for sexual purposes. The media which is used are computer or gadgets as a means of any form of sexual expression or satisfaction. Cybersex could also a satisfaction or excitement in cyberspace, meaning that Cybersex is a new form of crime that appears in society. More and more and more are forgetting the limitations in using technology, even many of them forget the basic purposes of the process of communication in our beloved country where there were telephones or computers. Communication at that time was very limited by distance and time. They need tools to communicate by saving distance and time. However, with the advancement of technology, especially communication and information technology, some people actually use it for pornography. The research method used is normative legal research (Doctrinal Research). The approach used by the researcher in this thesis is a statute approach while Primary Legal Materials, and Secondary Legal Materials. The results of this study indicates on criminal sanctions against the spread of cybersex on social media. The application of criminal sanctions applied to perpetrators of decency crimes through electronic media based on article 27 paragraph of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Keywords: Criminal Sanctions, Against Cybersex Spread on Social Media.

Detail Jurnal