Detail Karya Ilmiah

  • PROBLEMATIKA HUKUM PRAPERADILAN YANG DIAJUKAN OLEH TERSANGKA YANG BERSTATUS DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
    Penulis : SIELDY APRILIA UTAMI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H,. M.S
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pada praktek penegakan hukum, Pengadilan Negeri menguji dan mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui kuasa hukum atau keluarganya, sedangkan dalam hal ini, putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak mengatur subjek pemohon praperadilan. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian doktrinal. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Yang dilengkapi dengan bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, surat edaran, serta Putusan Mahkamah Konstitusi, dan bahan hukum sekunder berupa referensi buku-buku, jurnal-jurnal hukum yang kesemuanya berkaitan dengan praperadilan, serta bahan hukum tersier dari media internet yang relevan dengan penelitian yang akan dikaji dan diolah dengan menggunakan metode deduktif. Adapun hasil penelitian mengenai hal tersebut adalah bahwa pengajuan pra peradilan atas penetapan tersangka oleh tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui kuasa hukum atau keluarganya tidak dapat dibenarkan. Karena, memiliki akibat hukum yaitu tidak diterapkannya prinsip kepastian hukum serta untuk menguji praperadilan atas penetapan tersangka sebagai objek praperadilan sebagaimana putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, dalam persoalan praperadilan sebagaimana Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, serta pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pada prinsipnya tersangka secara fisik dapat diketahui keberadaannya. Hal ini kemudian diperkuat dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan pengajuan pra peradilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kata kunci: Praperadilan, Tersangka, Daftar Pencarian Orang, Subjek Pemohon Praperadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi

    Abstraction

    In law enforcement practice, district court has tested and granted pre-trial petition for the determination of the suspect by a suspect with the status wanted list of people (DPO) through a lawyer or their family in which the Constitutional Court Number 21/PUU-XII/2014 does not regulate the subject of the pre-trial applicant. This study uses doctrinal research. By using the approach of legislation and conceptual approach. Equipped with primary legal material include Law Number 8 year 1981 regarding Criminal Procedure Code, Circular Letter, and Decision of Constitutional Court, and secondary law material in some of reference books, legal journals all related to pre-trial, as well as materials tertiary law of internet media relevant to the research to be studied and processed using deductive methods. The result of this study on the metter is that pre-trial filings by a suspect with the status of the wanted list of people (DPO) through a lawyer or his family can not by be justified. Therefore, pre-trial filing of suspects by suspects with the status wanted list of people (DPO) has legal consequences, namely the non-implementation of the principle of legal certainty and as well as to test the pre-trial on the determination of the suspect as a pre-trial object in the decision of the Constitutional Court Number 21/PUU-XII/2014, in the pre-trial matter, as article 82 paragraph (1) sub-paragraph b of the criminal procedure code and article 12 paragraph (1) of law number 48 year 2009 concerning judicial power, in principle the suspect can be physically known to exist. This in then reinforced by Supreme Court Circular Letter Number 1 year 2018 on pre-trial prohibition bans for suspect who fled or are in the status of the wanted list of people (DPO). Keyword: Pre-Trial, Suspect, Wanted list of people, Subject of the pre-trial applicant, Decision of Constitutional Court.

Detail Jurnal