Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG ANGKUTAN UMUM BERDASARKAN PASAL 240 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALANPenulis : Qorry HermantoDosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, S.H.,M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Angkutan Umum Berdasarkan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi para penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan dan upaya kepolisian dalam mencegah tindak pidana lalu lintas. Penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan wajib mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang yang berlaku agar terciptanya keadilan dan mendapatkan jaminan keselamatan, kenyamanan serta merasa terlindungi dari kecelakaan saat berkendara menggunakan jasa angkutan umum itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris atau dengan kata lain yuridis sosiologis dan dapat disebut juga penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di lingkungan masyarakat. Atau dengan kata lain yaitu jenis penelitian yang dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya ataupun keadaan nyata yang terjadi di lingkungan masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identifikasi masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan karena disebabkan oleh sopir atau pengendara angkutan umurm yang melanggar peraturan lalu lintas, penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan mendapatkan perlindungan hukum dengan dibantu oleh pihak kepolisian sebagai pihak yang memiliki kewajiban serta kewenangan untuk membantu korban dengan tujuan memberikan keadilan sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku yaitu Pasal 240 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Angkutan Umum.
AbstractionABSTRACT Legal Protection for Public Transportation Passengers Based on Law Number 22, 2009 Concerning Traffic and Road Transportation. This study aims to determine how the legal protection for public transport passengers who have accidents and police efforts in preventing traffic crimes. Public transport passengers who have an accident must obtain legal protection in accordance with the applicable Regulations and Laws in order to create justice and get a guarantee of safety, comfort and feel protected from accidents when driving using public transportation services themselves. The method of the research is empirical juridical or in other words sociological juridical and can also be called field research, namely reviewing applicable legal provisions and what happens in reality in the community. Or in other words, the type of research conducted on the actual situation or real conditions that occur in the community with the intention to find out and find the facts and data needed, after the data needed is collected then leads to the identification of problems that ultimately lead to problem solving. The results of this study indicate that public transport passengers who have an accident that is caused by drivers or motorists who violate traffic regulations get legal protection assisted by the police as a party that has the obligation and authority to help victims with the aim of providing justice in accordance with applicable regulations and laws, namely Article 240 of Law Number 22, 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Keywords: Legal Protection for Public Transport Passengers.