Detail Karya Ilmiah

  • PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYRAT KEPADA NARAPIDANA UNTUK MENGHINDARI OVER KAPASITAS (STUDI KASUS DI RUTAN KELAS IIB BANGKALAN)
    Penulis : BAGUS IMAM FAISAL
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini sudah melebihi kapasitas yang telah di tentukan Kelebihan penghuni di beberapa rutan dan lapas bahkan sudah sampai ke titik mengkawatirkan. Untuk mengatasi permasalahan over kapasitas lembaga pemasyarakatan terdapat upaya yang dapat di lakukan salah satunya adalah pengoptimalan pelepasan bersyarat. Rumusan masalah Apakah rutan kels IIB Bangkalan mengalami over kapasitas dan apakah pembebasan bersyarat merupakan solusi untuk mengatasi hal tersebut? Penelitian ini menggunakan penelitian Socio-legal dengan menggunakan metode pendekat yaitu yuridis sosiologis serta Metode Analisis bahan Hukumnya analisis dan kualitatif yaitu penyorotan terhadap masalah serta usaha pemecahannya. Setelah di adakan penelitian ternyata di rutan kelas IIB Bangkalan mengalami over kapasitas setiap blok A-D dan blok anak sebenarnya di isi 116 Narapidana ternyata pada kenyatannya di Rutan kelas IIB Bangkalan di isi oleh 363 Narapidana. Dengan adanya overkapasitas ini ternyata pembebasan Bersyarat merupakan solusi untuk mengatasi hal tersebut untuk pemecahan over kapasitas di rutan kelas IIB Bangkalan Prosedur pembebasan bersyarat agar narapidan memperolehnya itu sudah di atur dalam Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomer 3 Tahun 2018 yang terbaru yaitu pada Pasal 82-83 adapun jumlah Narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat di Rutan kelas IIB Bangkalan dalam kurun waktu 5 tahun yaitu dari tahun 2013-2017 sebanyak 184 Narapidana. . Kalimat Kunci: Kapasitas, Rutan Bangkalan, Pembebasan Bersyarat.

    Abstraction

    The condition of the correctional institution has now exceeded the capacity that has been specified. Excess residents in some prisons and prisons have even reached the point of worrying. To overcome the problem of over capacity of prisons, there is a conditional release optimization. Problem formulation Are kelan IIB Bangkalan pruned over capacity and is parole a solution to overcome it? This study uses Socio-legal research using approach method of sociological juridical as well as analytical methods of analysis and qualitative law that is highlighting the problem and the solution effort. After the research was found in the class IIB Bangkalan prisoners have over capacity every block A-D and the actual child block in the contents of 116 inmates in reality in Class IIB Bangkalan Rutan in content by 363 inmates. With this overcapacity, it is a solution to overcome this problem for over capacity solving in Class IIB prisons. Bangkalan Conditionality of parole procedures to get the beneficiary is regulated in the latest Regulation of Minister of Law and Human Rights No. 3 of 2018 which is in Article 82-83 while the number of prisoners who get parole in the Class IIB Bangkalan in the period of 5 years from the year 2013-2017 as many as 184 inmates. Key Sentence: Capacity, Bangkalan Prison, Parole.

Detail Jurnal