Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA YANG DI WAARMERKING
    Penulis : NURMANDA ANGGA K
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Saat ini PT. Pegadaian hanya membuat perjanjian jaminan dengan akta dibawah tangan yang sebatas diwaarmerking oleh Notaris. Padahal menurut Pasal 5 ayat (1) UU Jaminan Fidusia, pembuatan akta jaminan fidusia wajib dibuat dengan akta notaris secara notariil artinya dibuat di hadapan notaris menggunakan bahasa Indonesia. Berkaitan dengan itu, perlu dilakukan penelitian tentang apakah kedudukan akta perjanjian jaminan fidusia yang diwaarmerking itu sama dengan akta perjanjian jaminan notariil dan apakah akta jaminan fidusia yang diwaarmerking itu dapat didaftarkan untuk memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif dengan bahan penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), serta analisis bahan hukum menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Kedudukan akta perjanjian jaminan yang diwaarmerking berbeda dengan akta notariil karena kedudukannya tetap sebagai akta dibawah tangan. Perjanjian jaminan fidusia yang dibuat dalam akta dibawah tangan yang diwaarmerking atau sebatas register dibuku khusus yang dimiliki Notaris tidak dapat dijadikan dasar pendaftaran guna memperoleh sertifikat jaminan fidusia. Akibat hukum dari tidak didaftarkannya akta perjanjian jaminan fidusia dibawah tangan yang diwaarmerking, yakni kreditur tidak mempunyai kedudukan preferen dan tidak mempunyai hak parate eksekusi. Kata Kunci : Akta dibawah tangan, Jaminan Fidusia, Waarmerking

    Abstraction

    ABSTRACT Currently PT. Pegadaian only make collateral agreements with private deeds that are limited to guarding by Notaries. Whereas according to Article 5 paragraph (1) of the Fiduciary Guarantee Law, the making of a fiduciary guarantee deed must be made with a notary deed means to make it before a notary in Indonesian. In this regard, it is necessary to conduct research on whether the position of the fiduciary guarantee agreement that is safekeeping is the same as the notarial guarantee agreement deed and whether the fiduciary deed guarantee that is guarded can be registered to obtain a fiduciary guarantee certificate. This research is a type of normative legal research with research materials consisting of primary, secondary and tertiary legal materials, using the statutory approach method (statue approach), and analysis of legal materials using prescriptive analysis. The results of this study indicate that: The position of the guarantee agreement that is safekeeping is different from the notarial deed because it remains a private deed. A fiduciary guarantee agreement made in a private deed that is guarded by a guard or is limited to a special book register owned by a notary cannot be used as a basis for registration to obtain a fiduciary guarantee certificate. The legal consequences of not registering a fiduciary guarantee agreement under the guarantor arm, namely that the creditor does not have a preferential position and does not have parate execution rights. Keywords: Private Deed, Fiduciary Guarantee, Waarmerking

Detail Jurnal