Detail Karya Ilmiah
-
STATUS KEPEMILIKAN TANAMAN YANG BERADA DI ATAS TANAH HAK MILIK ORANG LAIN SETELAH KELUARNYA PUTUSAN NOMOR : 1/PDT.G/2014/PN.SMPPenulis : Achmad Romdhan SyahDosen Pembimbing I : Dr. Rina Yulianti, S.H.,M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Asas Pemisahan Horizontal dalam Hukum Tanah Nasional mengatur tentang tanah dengan bangunan/tanaman yang ada diatasnya. Asas Pemisahan Horizontal memisahkan antara tanah dan bangunan/tanaman, dimana hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilik bangunan/tanaman yang ada diatasnya, Sehingga hak kepemilikan tanah dan tanaman yang berada diatasnya terdapat pemisahan hak kepemilikan, Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana status kepemilikan tanaman dan upaya hukum pemilik tanaman setelah keluarnya putusan nomor 1/Pdt.G/2014/PN.Smp. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Dimana untuk menganalisisnya menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Putusan Nomor 1/Pdt.G/2014/PN.Smp memutus hak milik tanah saja, karena gugatan tidak meminta hak milik tanaman dan hukum tanah nasional menganut Asas Pemisahan Horizontal yang memisahkan antara hak tanah dan hak tanaman yang ada diatasnya. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa status kepemilikan tanaman setelah keluarnya putusan Nomor 1/Pdt.G/2014/PN.Smp ialah milik tergugat, karena dalam gugatan tidak diminta hak tanaman sehingga hakim tidak dapat memutus lebih dari apa yang digugat, selanjutnya dalam hukum tanah nasional menganut asas pemisahan horizontal, dimana adanya pemisahan antara hak kepemilikan tanah dan hak kepemilikan tanaman yang ada diatasnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik tanaman ialah secara Non-litigasi yaitu Mediasi antara pemilik tanaman dengan pemilik tanah dengan materi mediasi ialah sewa menyewa tanah dan bagi hasil keuntungan tanman. Apabila mediasi tidak berhasil, pemilik tanaman dapat melakukan upaya hukum secara litigasi yaitu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas kepemilikan tanaman yang berada diatas tanah milik orang lain. Kata Kunci : Tanaman, Putusan, Asas Pemisahan Horizontal.
AbstractionThe principle of Horizontal Separation in the National Land Law regulates land with buildings / plants that are on it. The principle of horizontal separation separates land and buildings / plants, where land rights do not automatically include the owner of the building / plant that is on it, So that the ownership rights of land and plants that are above it have a separation of ownership rights. Therefore, this research was conducted to find out how the ownership status of plants and legal remedies of plant owners after the issuance of decision Number 1 / Pdt.G / 2014 / PN.Smp. The research method used is Normative Legal Research. Where to analyze it using the Legislation Approach Decision Number 1 / Pdt.G / 2014 / PN.Smp disconnects land rights only, because the lawsuit does not require plant ownership rights and the national land law adheres to the Principle of Horizontal Separation which separates land rights and plant rights that are above it. The results of this study indicate, that the ownership status of the plant after the issuance of the decision Number 1 / Pdt.G / 2014 / PN.Smp is the property of the defendant. because the lawsuit is not requested for plant rights so that the judge cannot decide more than what is sued, then in the national land law adheres to the principle of horizontal separation, where there is a separation between land ownership rights and the ownership rights of plants that are on it. Legal remedies that can be done by plant owners are Non-litigation namely Mediation between the plant owner and the land owner with mediation material is a land lease and a profit sharing from the farmer. If mediation doesn't work, plant owners can make legal remedies in litigation, namely to file a lawsuit with the District Court for ownership of plants that are on the land belonging to someone else. Keywords : Plants, Decisions, Principle of Horizontal Separation.