Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS INFORMASI ANGKA KECUKUPAN GIZI PADA LABEL PANGAN SEGAR BENTUK KEMASAN
    Penulis : NUR AZIZA
    Dosen Pembimbing I : Dr. DJULAEKA, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Informasi label pangan merupakan salah satu unsur informasi yang penting dalam kemasan pangan. Pada kasus PT IBU, pencantuman AKG pada beras kemasannya yaitu beras Maknyus dan Ayam Jago dianggap sebagai informasi yang menyesatkan kepada konsumen. Hal tersebut merupakan akibat dari tidak adanya kepastian hukum yang membuat konsumen menjadi pihak yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Skripsi ini mengkaji tentang status hukum pencantuman AKG sebagai unsur informasi yang wajib diberikan kepada konsumen atau tidak. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa informasi Angka Kecukupan Gizi merupakan unsur informasi yang wajib diberikan terhadap konsumen pada label pangan segar bentuk kemasan sebagaimana penjelasan yang ada dalam UUPK, UU Kesehatan, UU Pangan, PP Label Dan Iklan Pangan, PP Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan, Permenkes Pedoman Gizi Seimbang, Permenkes AKG Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia, dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.51.0475 Tentang Pedoman Pencantuman Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan. Pasal 3 Permenkes AKG yang menjelaskan bahwa AKG hanya dicantumkan pada label pangan olahan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 63 PP Label dan Iklan Pangan yang menjelaskan bahwa pangan yang sudah dikemas dengan kemasan akhir, wajib mencantumkan informasi kandungan gizi. Perlindungan hukum baik secara preventif dan represif atas peredaran pangan segar dengan informasi label yang tidak sesuai tidak hanya diberikan terhadap konsumen tetapi juga terhadap pelaku usaha, serta diiringi dengan tanggungjawab Pemerintah. Kata Kunci: informasi AKG, label pangan, perlindungan konsumen

    Abstraction

    Food labeling information is an important element of information in food packaging. In the case of PT IBU, the inclusion of AKG on rice packaging namely Maknyus and Ayam Jago rice is considered misleading information to the consumers. This is the result of the lack of legal certainty that makes the consumer a party that must. This thesis examines the legal status of inclusion of AKG as an element of information that must be given to the consumer or not. The research method used is normative by using approach of legislation - legislation (law approach). The results of this study indicate information Nutrition Adequacy Rate is an element of information that must be given to consumers on the label of fresh food packaging form that exist in UUPK, Health Law, Food Law, Label PP And Food Advertisement, PP Security, Quality And Nutrition Food, Permenkes Nutrition Guidelines Balanced, Permenkes AKG Recommended For Indonesian Nation, and Regulation of the Head of Food and Drug Supervisory Agency Republic of Indonesia Number HK.00.06.51.0475 About Guidelines for Inclusion of Nutrition Value Information On Food Label. Article 3 Permenkes AKG which explains AKG is only included in processed food labels not in accordance with Article 3 Paragraph (2), Article 32, and Article 63 of PP Label and Food Advertisement that explain food that has been packed with final packaging, must include nutritional content information. The protection of the law both preventively and repressively over the circulation of fresh food with inappropriate label information is not only given to consumers and also to business actors, and accompanied by government responsibility. Keywords: AKG information, food label, consumer protection

Detail Jurnal