Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Pertimbangan hakim Pada Putusan Nomor : 152 K/pdt/2017menyebutkan bahwa harta perkawinan dengan perjanjian kawin yang dijadikan hak tanggungan namun kemudian perjanjian kawinnya dinyatakan tidak berlaku terhadap pihak ketiga oleh hakim maka perjanjian jaminan tetap sah meski penjaminan oleh suami tidak ada persetujuan dari istri karena hakim menganggap telah ada persetujuan dari istri dengan keadaan tinggal bersama. Berkaitan dengan itu, penelitiaan ini ingin mengkaji pertimbangan hakim yang dimaksud. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta dengan perjanjian kawin yang menjadi jaminan hak tanggungan kemudian perjanjian kawinnya dinyatakan tidak berlaku terhadap pihak ketiga oleh pengadilan tidak dapat disebut sebagai jaminan atas harta bersama. Adapun pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa keadaan tinggal bersama suami isteri terhadap penjaminan atas harta bersama, hal itu tidak dapat dibenarkan karena yang membuktikan adanya persetujuan terhadap tindakan penjaminan hak tanggungan atas harta bersama adalah adanya tanda tangan istri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat Kata Kunci : Harta Bersama, Perjanjian Kawin, Hak Tanggungan.

    Abstraction

    ABSTRACT Judges consideration In Decision Number: 152 K / ptt / 2017 states that marriage assets with marriage agreements which are made into mortgages but then the marriage agreement is declared invalid against third parties by a judge, the guarantee agreement remains valid even though the husband's guarantee is not approved by the wife because the judge consider that there has been agreement from the wife to live together. In this connection, this research wants to examine the judge's consideration. The research method used is normative legal research with a legislative approach and is analyzed prescriptively. The results of the study show that assets with a marriage agreement that become collateral for collateral rights and the marriage agreement declared invalid against third parties by the court cannot be referred to as collateral for joint property. The judge's consideration which states that the condition of living with the husband and wife against the guarantee of joint property, it cannot be justified because the one who proves the existence of agreement on the act of guaranteeing the right of the joint property is the wife's signature. In accordance with the provisions of Article 44 Paragraph Keywords: Joint Assets, Marriage Agreements, Underwriting Rights.

Detail Jurnal