Detail Karya Ilmiah

  • PERALIHAN HAK ATAS TANAH BEKAS DESA PERDIKAN DI DESA PLAKARAN KECAMATAN AROSBAYA KABUPATEN BANGKALAN
    Penulis : ADHITYA PUTERA UTAMA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Desa Perdikan dihapus sejak berlakunya Undang-Unadng Nomor 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan sehingga hak-hak istimewa yang melekat pada desa perdikan tersebut juga dihapus. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang bersangkutan menegnai tanah dan pelaksanaannya daitur dalam peratuarn ini. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah dan lain-lain, diatur menurut Pasal 26 UUPA dan pelaksanaannya diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Penelitian ini fokus mengkaji mengenai peralihan hak atas tanah serta tanah negara yang bersumber dari desa perdikan dapat dijadikan hak milik yang ada di Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan fakta. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan serta metode analisa data menggunakan metode penelitian dekriptif analisis. Hasil dari penelitian terkait pelaksanaan peralihan hak atas tanah yang terjadi di Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya dilakukan melalui jual beli, serta tanah tersebut tidak memiliki sertifikat hak atas tanah. Jual beli tersebut dilakukan menggunakan akta dibawah tangan serta tidak dilakukan dihadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas membuat akta. Tanah tersebut berasal dari bekas Desa Perdikan yang merupakan desa bekas kerajaan sehingga memiliki hak istimewa yang dikategorikan tanah swapraja, karena sama memiliki hak istimewa dan sesuai dengan Diktum Keempat UUPA beralih menjadi tanah negara. Peralihan hak atas tanah melalui jual beli tidak sah, karena objeknya beralih menjadi Tanah Negara yang bisa untuk diusahakan seperti persewaan atau bagi hasil, namun tidak untuk dijual, secara umum Tanah Negara dapat dialihkan menjadi hak milik dengan melakukan sebuah pengajuan permohonan hak atas tanah. Kata kunci : Peralihan Hak, Bekas Desa Perdikan, Tanah Negara.

    Abstraction

    Perdikan Village has been erased since the Law No. 13 of the year 1946 about the Erasing of Villages in Perdikan also their special rights was erased as well was applied. After the appliance of Law No. 5 of the year 1960 about the Regulation of Agrarian Basic Principles, which is connected with the land and the implementation is regulated in this regulation. Shifting of the right of the land ownership through trading, bartering, granting, and others, is controlled under Article 26 of Basic Agrarian Law and the appliance is regulated under Article 37 of Government Regulation No. 24 of the year 1997. This research concerns to examine the shifting of the right of the land also government land which has a source from Perdikan Village can be claimed as right of ownership villagers of Plakaran Village, Arosbaya Regency, Arosbaya Sub-District, Bangkalan District. This research was examined by using empirical research method with approaching the data. The data collection was using interview and library research also data analyzing method employing descriptive analysis research method. The result of this research was about the appliance of right of land ownership shifting happened in Plakaran Village, Arosbaya Sub-District through trading, also those land does not have ownership certificate. The trading was held using illegal certificate without reporting to Notary Public or Official Certifier of Title Deeds. Those lands was from ex-land Perdikan Village which was an ex-kingdom, thus those lands have special right that was categorized as swapraja (self-government) land, then because those land had the same special right and suited with the Fourth Dictum of Basic Agrarian Law, those lands became the land of government. The shifting of the right toward trading land should not be held or illegal, because the object had been shifted into government land which can be rented or sharing the profit, but not for trading, government land generally can be changed to be an ownership right by sub-missing request as the ownership right. Keywords: Right Shifting, Ex Perdikan Village, Government Land.

Detail Jurnal