Detail Karya Ilmiah
-
KERJASAMA PENGEMBALIAN HARTA HASIL TINDAK PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR MENURUT PROTOKOL II KONVENSI PALERMO DAN HUKUM POSITIF INDONESIAPenulis : ELLA AMALIA MAHGFIROHDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perdagangan orang merupakan tindak pidana transnasional terorganisir yang diatur secara khusus dalam protocol II konvensi Palermo yaitu Protocol To Prevent, Supress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children Supplementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. Salah satu upaya untuk memberantas kejahatan tersebut adalah dengan kerjasama internasional. Permasalahan yang muncul dalam Tindak Pidana Perdagangan orang menurut penulis terletak pada pengembalian atau penyerahan hasil kejahatan yang didapatkan dari hasil tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh pelaku (Traffier) karena belum adanya pengaturan mengenai pengembalian harta hasil tindak pidana dalam satu undang – undang Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah Yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur yang dilakukan untuk penyerahan atau pengembalian hasil tindak pidana perdagangan orang yang berada di luar negeri dilakukan dengan kerjasama bantuan timbal balik dalam masaah pidana. Disamping itu terdapat bentuk – bentuk perlindungan yang sama yang diatur dalam beberapa undang – undang dan konvensi internasional yang diberikan kepada korban perdagangan orang, namun pengembalian harta hasil tindak pidana tidak termasuk dalam bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban. Kata kunci : pengembalian – harta – hasil - tindak pidana – perlindungan – kerjasama – internasional.
AbstractionThe human trafficking is an international organized crime which especially regulated in Protocol II Palermo Convention : “Protocol to Prevent, Supress and Punish Trafficking in Persons,Especially women and Children Suppelementing The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime”. One of the action to eradicate that is make an international Cooperation. In writer’s opinion, the problem that arises in Human Trafficking is the return or the handover of the result crimes which has been done by the culprit (Traffier). Because there is nothing a regulation about how to returns the proceeds of crime. The research methodology in this paper is normative methode with the legal approach. The result of this research shows that the procedural which been done to disposal proceeds of crime or property of human trafficking offence which is outside the jurisdiction of Indonesia can be done with mutual legal assistance in criminal matters. Besides that, there are many same protections which regulated in many rules and international convention which given to the victims, but the disposal proceeds of crime are not included in form of the protection provided. Keyword : disposal – property – proceeds – of – crime – protection – cooperation - international.