Detail Karya Ilmiah
-
HAK UANG PISAH BAGI PEKERJA/BURUH YANG MENGUNDURKAN DIRI ATAS KEMAUAN SENDIRI (RESIGN) (Studi Kasus Putusan Nomor 587 K/Pdt.Sus/2008)Penulis : TRI MERIYANA DEWIDosen Pembimbing I : Dr. Devi Rahayu, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pemenuhan hak bagi pekerja telah melekat dan dilindungi sebagaimana yang diatur dalam kententuan Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pemenuhan hak pekerja di Indonesia masih terjadi kesenjangan antara ketentuan yang ada di dalam peraturan perundangundangan dengan kenyataan di lapangan terutama pada saat terjadi suatu pemutusan hubungan kerja. Khususnya bagi pekerja yang mengundurkan diri yang dalam pelaksanaannya tidak mendapatkan hak-hak sesuai dengan yang seharusnya diterima. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh kejelasan bagaimana pengaturan pemenuhan hak-hak perkerja yang mengundurkan diri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa didalam Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengatur mengenai hak-hak pekerja yang mengundurkan diri yang dalam pelaksanaannya memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk mengatur sendiri besaran hak normatif tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Meskipun telah diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun dalam pelaksanaannya masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja yang mengundurkan diri. Kata Kunci: Pemenuhan Hak - Mengundurkan Diri - Undang-Undang Ketenagakerjaan
AbstractionThe fulfillment of the rights of workers has been attached and protected as stipulated in the provisions of Article 28 D Paragraph (2) of the 1945 Constitution that everyone has the right to work and to receive fair and reasonable remuneration and treatment in the employment relationship. In the fulfillment of the rights of workers in Indonesia, there is still a gap between the provisions in the legislation and the reality in the field, especially when there is a termination of employment. It is notably for the resigned workers who in the practice do not get the rights as they are suppossed to be accepted. The objective of the study is to obtain clarity on how the arragement of fulfillment of the rights of workers who resigned under the provisions of the Manpower Act. The reseacrh method is normative law research using legislation approach. The results of the study show that the Manpower Act has regulated the rights of workers who resigned that in the practice, it gives a freedom for the company to self-regulate the amount of such normative rights in accordance with the capabilities of each company. Although it has been mandated by the Manpower Act, but in the practice, there is still many companies that give normative right for the resigned workers. Keywords: Fulfillment of Rights – Resign – Manpower Act