Detail Karya Ilmiah

  • UPAYA HUKUM KREDITUR TERHADAP PUTUSAN PEMBATALAN PERJANJIAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 3784 K/PDT/2016)
    Penulis : SITI AYUNDA ZUNAIDAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. USWATUN HASANAH , S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Penelitian ini beranjak dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 3784 K/PDT/2016 yang pada amarnya menyatakan batal perjanjian kredit antara kreditur dan debitur dengan pertimbangan bahwa kreditur tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan amar putusan hakim yang memutus batalnya perjanjian kredit dan upaya hukum kreditur terhadap putusan pembatalan perjanjian kredit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aprroach) yang berfokus pada studi kasus (case study). Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amar putusan hakim dalam memutus batalnya perjanjian kredit pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3784 K/PDT/2016 tidak tepat karena pihak kreditur telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan menganalisis prinsip 5 C khususnya terkait aspek jaminan (collateral) serta tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur sah. Di samping itu, sanksi dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adalah mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian yakni debitur untuk membayar ganti rugi seperti yang disebutkan pada Pasal 1365 KUHPerdata, bukan membatalkan perjanjian kredit. Upaya hukum bagi bank yang mengalami kerugian akibat adanya putusan pembatalan perjanjian kredit adalah menggugat debitur dengan menggunakan dasar hukum Pasal 1359 ayat (1) KUHPerdata tentang pembayaran tak terutang. Kata Kunci : Pembatalan Perjanjian kredit, Prinsip Kehati-hatian, Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Abstraction

    ABSTRACT This study departs from the Supreme Court Decision Number 3784 K/PDT/2016 which states that cancellation of credit agreement between creditors and debtors is based on the consideration that the creditor does not apply the precautionary principle so that it has been declared to have committed Unlawful Actions (PMH). Therefore, this study aims to analyze the accuracy of the judge's ruling which decides the cancellation of the credit agreement and legal effort for creditors against the decision to cancel the credit agreement. This research is a normative legal research using a statute approach that focuses on case studies. The legal materials used are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Analysis of legal materials using prescriptive analysis. The results of the study indicate that the judge's ruling in deciding the cancellation of the credit agreement on the Supreme Court Decision No. 3784 K/PDT/2016 was inappropriate because the creditor had implemented the precautionary principle by analyzing the principle of 5 C specifically related to collateral aspects and not proven Unlawful Acts (PMH) so that credit agreements between creditors and legitimate debtors. In addition, the sanctions of the Act Against the Law (PMH) are obliging the parties that cause losses, namely the debtor to pay compensation as stated in Article 1365 of the Civil Code, not canceling the credit agreement. Legal effort for banks that suffer losses due to the decision to cancel the credit agreement is to sue the debtor by using the legal basis of Article 1359 paragraph (1) of the Civil Code regarding unpaid payments. Keywords : Cancellation of Credit Agreement, Precautionary Principle, Unlawful Acts (PMH).

Detail Jurnal