Detail Karya Ilmiah
-
KONSTITUSIONALITAS PELARANGAN KEGIATAN USAHA PRIVAT PARTAI POLITIK DI INDONESIAPenulis : FIKRI HADIDosen Pembimbing I : AGUNG ALI FAHMI, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Partai Politik di Indonesia memiliki peran yang sangat penting. Dalam Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon Presiden dan Wakil Presiden hanya berasal dari partai politik. Akan tetapi peran partai politik yang sangat penting tersebut tidak didukung dengan beban keuangan bagi partai politik. Undang-Undang Partai Politik di Indonesia menyebutkan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari 3 (tiga) hal: iuran anggota, sumbangan dari perseorangan maupun sumbangan dari kelompok/perusahaan, dan bantuan dari negara. Dalam larangan yang berkaitan dengan keuangan partai politik, suatu partai politik dilarang untuk mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelarangan kegiatan usaha partai politik. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan Yuridis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adanya konflik norma antara pasal mengenai larangan kegiatan usaha partai politik dengan Konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu pasal larangan bagi partai politik juga terdapat kekaburan hukum, yakni tidak disebutkan secara jelas mengenai kegiatan partai politik yang dapat menambah pendapatan partai politik tanpa harus mendirikan badan usaha. Dalam penelitian ini juga dijelaskan mengenai beberapa solusi atau kegiatan yang bisa menambah pendapatan partai politik tanpa harus melanggar peraturan mengenai partai politik di Indonesia. Kata Kunci : Partai Politik – larangan – kegiatan usaha
AbstractionThe Political Party in Indonesia have a most important role in Indonesia. In The Constitution of Indonesia, “Undang-Undang Dasar 1945”, mention that the candidate of The People’s Representative Council (Indonesian: Dewan Perwakilan Rakyat), the candidate of President and Vice President only from political party. However, the important role of political party in Indonesia isn’t supported by financial source of political party. The law of political party mention that the financial sources of political party are from 3 (three) things: the membership dues, the donation from individual or non individual (etc: group, organization, company) and the public funding of political parties (state aid). The political party shouldn’t to establish a company or had a company’s stock (shareholder). Thefore, the purpose of this paper is to explain the prohibiton on commercial activities for political party. The Research Methodology in this paper is normative methodology with the legal approach. The conclusion in this research show that there is a conflict of norm between the article of prohibiton on commercial activities for political party and The Constitution of Indonesia (Indonesian: Undang-Undang Dasar 1945). Besides that, there is a vague of norm. In the article about prohibiton for political party isn’t mentioned specifically about the activities of political party which can increase the political party revenue without establish a company. In this research also explain about many solutions or activities to increase political party revenue without violating the law of political party in Indonesia. Keywords: political party – ban – commercial activities