Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN STAF KHUSUS PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA DI INDONESIA
    Penulis : MOH. ROBI HASAN AGUSTIAN
    Dosen Pembimbing I : Encik Muhammad Fauzan, S.H., LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Staf Khusus Presiden merupakan lembaga non struktural dan dibentuk untuk memperlancar aktivitas Presiden, serta untuk melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Keberadaan Staf khusus Presiden diatur dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Staf Presiden yang (selanjutnya disebut Perpres Nomor 3 Tahun 2011). Dari latar belakang diatas penulis mengambil judul Kedudukan Staf Khusus Presiden Dalam Penyelenggaraan Negara Di Indonesia. Yang bertujuan mengetahui peran dan fungsi Staf Khusus Presiden dalam membantu pelaksanakan tugas Presiden dan mengetahui penataan Staf Khusus dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau hukum doktrinal. Penelitian yang meneliti kepustakaan norma-norma yang berlaku dan pendekatan studi kepustakaan. Dengan mengunakan sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, kemudian data yang dikumpulkan di analisa mengunakan Analisa Bahan Hukum Untuk Meperoleh gambaran dan Jawaban yang jelas terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil peneltian menunjukkan bahwasannya Staf Khusus Presiden dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden secara langsug tidak disebutkan tentang peran dan fungsi dari Staf Khusus Presiden itu sendiri namun hanya adanya tugas Staf Khusus Presiden dalam pembantuan tugas Presiden itu sendiri. Staf Khusus Presiden yang mana dalam tugasnya memiliki kesamaan antara Staf Khusus Presiden dan Sekretaris Kabinet. Kata Kunci : kedudukan, Staf Khusus Presiden, Sistem Penyelenggaraan negara

    Abstraction

    The President's Special Staff is a non-structural institution and was formed to facilitate the activities of the President, as well as to carry out certain tasks outside of the tasks already included in the composition of ministries and other government agencies. The existence of special Presidential Staff is regulated in Presidential Regulation No. 3 of 2011 concerning the Special Staff of the President and Special Staff of the Vice Staff of the President (hereinafter referred to as Presidential Regulation Number 3 of 2011). From the background above the author took the title of the President's Special Staff Position in Organizing the Country in Indonesia. The aim is to know the roles and functions of the Special Staff of the President in assisting the implementation of the President's duties and knowing the arrangement of Special Staff in the State Administration System of the Republic of Indonesia. This type of research uses normative legal research or doctrinal law. Research that examines the literature of prevailing norms and the approach to library research. By using sources of legal material, namely primary legal material, secondary legal material and tertiary legal materials, then the data collected is analyzed using Legal Material Analysis to obtain a clear picture and answer to the problem under study. The results of the research show that the Special Staff of the President in Presidential Decree No. 3 of 2011 concerning the Special Staff of the President was not immediately mentioned about the role and function of the Presidential Special Staff but only the Special Staff of the President in the task of the President himself. Special Staff of the President whose duties have similarities between the Special Staff of the President and the Cabinet Secretary. Keywords: position, Special Staff of the President, State Implementation System

Detail Jurnal