Detail Karya Ilmiah
-
Kepastian Hukum Bagi Investor Atas Penggunaan Skema Bagi Hasil (Gross Split) di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas BumiPenulis : Sofia HidayatiDosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H.,M.Hum.Dosen Pembimbing II :-Abstraksi
Indonesia telah lama menggunakan skema Cost Recovery dimana biaya operasi ekplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi akan digantikan oleh Pemerintah yang juga diatur dalam aturan pelaksana kegiatan usaha hulu migas yakni PP Nomor 35 Tahun 2004. Sejak diterbitkannya PerMen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, pemerintah menggantinya dengan skema gross split. Tetapi, terdapat kontradiksi dalam substansi PerMen tersebut yang bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2004. Adapun permasalahan dalam penelitian ini terdapat dua macam. Pertama, apakah skema bagi hasil Gross Split di usaha hulu minyak dan gas bumi yang digunakan oleh investor dengan Pemerintah berdasarkan PerMen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split tidak bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Kedua, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap investor atas penggunaan skema bagi hasil. Peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dalam penelitian ini dengan tipe pendekatan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, PerMen Nomor 8 Tahun 2017 bertentangan dengan PP Nomor 35 Tahun 2004 karena dalam substansi Pasal 56 PP tersebut mengatur penggunaan skema Cost Recovery sedangkan sesuai dengan konsiderannya, PerMen tersebut mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2004 yang mana menyebabkan ketidakpastian hukum bagi investor. Kedua, bentuk perlindungan hukum dapat menggunakan PerMen Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan PerMen Nomor 8 Tahun 2017 telah cukup mengatur mengenai perlindungan hukum bagi investor jika terjadi sesuatu di luar kendali para pihak dengan penambahan variabel split dan insentif serta dapat menggunakan klausula satibilasisi untuk melindungi investor yang telah menananamkan modalnya sebelum aturan baru diterbitkan.
AbstractionFor a long time, Indonesia has been using Cost Recovery scheme based on Government Regulation Number 35 of 2004 concerning upstream oil and gas management. Since the Minister of Energy and Mineral Resources released Ministrial Regulation Number 8 of 2017 concerning Gross Split Production Sharing Contract, the Government replace cost recovery scheme with the new one. However, there’s a contradiction substance to Government Regulation Number 35 of 2004. This research is mainly discussed about two problems. First, is the Ministrial Regulation Number 8 of 2017 not contradict to Government Regulation Number 35 of 2004. Second, how the form of legal protection of investors for using Gross Split scheme. In this study, the author is using normative legal research method by using statute approach and literature studies. The result showed that first, Ministrial Regulation Number 8 of 2017 is contradict to Government Regulation Number 35 of 2004 because in the substance of Article 56 Government Regulation is using cost recovery scheme, according to hierarchy of Ministrial Regulation is under and refer to Government Regulation Number 35 of 2004.. Last, the form of legal protection can using Ministrial Regulation Number 52 of 2017 which amendment to regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources Number 8 of 2017 regarding production sharing contract based on gross split scheme have quite good legal protection for investors if something happens out of control of the parties with adding wariables split and incentives and using stabilitization clause if the legal was change.