Detail Karya Ilmiah
-
PROSES PERADILAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG BARANG BUKTINYA SUDAH DIMUSNAHKAN PADA PUTUSAN SEBELUMNYAPenulis : DIAN SAFARIYANTODosen Pembimbing I : Dr. ENY SUASTUTI, S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada Prosesnya Hukum Acara Pidana memiliki tahapan-tahapan yaitu tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan pengadilan, dan tahap pelaksanaan putusan. Seseorang dapat dinyatakan melakukan suatu perbuatan pidana apabila terbukti dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Dalam tahap pemeriksaan barang bukti digunakan untuk mengungkap benar tidaknya suatu tindak pidana telah terjadi. Ada kasus yang dilakukan secara bersama-sama, satu orang di tangkap dan di sidangkan, sementara yang lain masuk dalam DPO. Dalam sidang pertama putusan hakim menyatakan terdakwa pertama di pidana dan barang bukti yang di pakai melakukan tindak pidana di rampas untuk dimusnakan. Selang berapa bulan kemudian DPO tertangkap dan akan di sidangkan dalam persidangan yang kedua. Dapatkah seorang hakim memutus perkara di persidangan yang ke dua dengan tidak adanya barang bukti, mengingat barang bukti sudah di musnahkan dalam putusan sidang pertama. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan bantuan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang undangan (statue approach). Melihat pasal 183 KUHAP yang mentakan “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Oleh karena itu hakim dapat memutus perkara dengan menggunakan keterangan saksi yang masih dapat di minta kembali dan bukti surat Visum Et Repertum dan Berita Acara Pemusnahan barang bukti serta berdasarkan keyakinan hakim. Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa : “Alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa. dikarenakan ini kasus yang sama maka untuk persidangan yang kedua hakim dapat melihat fakta yang terungkap dalam persidangan pertama untuk di jadikan sebagai alat bukti petunjuk pada persidangan yang kedua. Kata kunci: Barang Bukti – Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana.
AbstractionABSTRAC In the process criminal procedure law has stages, that are stage of inquiry and investigation, stage of prosecution, stage of trial, and execution of decision. Someone can be declared doing an criminal act. If it was proven in the trial stage. In stage of evidence inspectionis used for reveal whether or not true a crime that occurred. There was a case that was done together, one person was arreted and trial. While other enter the DPO (people search list). In the first trial the judge’s verdict stated the first defendant is sentenced and the evindence that used commiting a crime seized for destruction. Lapse of several months later, the DPO (people search list) that was caught will be trial the second trial. Can a judge decide the case in the second trial without the evidences, while the evidences were annihilated in the first trial ?. Research methods that used is normative legal search methods with case approach and statue approach. At chapter 183 KUHAP that “ the judge should not impose a penalty on a person except if with a least two valid evidences on his belief that a criminal act was really happened and the defendant has done “. So that the judge can decide a case by using witness testimony that can still be requested again and proof letter of Visum Et Repertum and news of the even of evidence destruction and based on the judge’s conviction. At chapter 184 paragraph (1) of KUHAP mentioned that “ the evidence that legitimate are witness testimony, expert description, letter of instruction and statement of defendant. Because off it’s the same case so, for the seconde trial, the judge can look at the fact that was revealed in the first trial to be the evidence guidance to the seconde trial. Key words : The Evidence – Destruction Of Criminal Evidence