Detail Karya Ilmiah
-
PENGATURAN KELEMBAGAAN NEGARA DALAM BIDANG NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN OBAT TERLARANG DI INDONESIAPenulis : ABD HAYDosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H.,M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini mengkaji tentang Pengaturan Kelembagaan Negara Dalam Bidang Narkotika, Psikotropika, Dan Obat Terlarang Di Indonesia . Penelitian ini berfokus pada Pengaturan lembaga negara yang menangani Narkotika, Psikotropika, Dan Obat Terlarang Di Indonesia. Penelitian ini mengkaji antara lembaga POLRI dan BNN yang memiliki kewenangan sama dalam menangani Narkotika, Psikotropika, Dan Obat Terlarang di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, adapun pendekatan yang dilakukan adalah menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terkait Pengaturan Kelembagaan Negara Dalam Bidang Narkotika, Psikotropika, Dan Obat Terlarang Di Indonesia menghasilkan, pertama, wewenang antara POLRI dan BNN, dalam hal untuk menangani Narkotika, Psikotropika dan Obat terlarang. Terdapat kesamaan dalam wewenang tersebut terutama dalam hal penyidikan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Adanya persamaan kewenangan kedua lembaga tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Kedua, kewenangan untuk menangani narkotika seluruhnya diberikan kepada BNN,sehingga BNN menjadi lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai lembaga bersifat independen yang berfungsi sebagai penyeimbang dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
AbstractionThe purpose of this study learn about the regulation of State Institution in term of narcotics, psychotropics, and drugs in Indonesia. This study focuses on the regulation of state Institution which handle narcotics, psychotropics, and drugs in Indonesia. This study learn between POLRI and BNN that have the same authority in handling narcotics, psychotropics, and drugs in Indonesia. The research methodology used the research methodology of normative law, as for the approach that is conducted used the statute approach and conseptual approach. The result based on the study that is conducted with the regulation of State Institution in term of narcotics, psychotropics and drugs in Indonesia, the first, authority between POLRI and BNN, in terms to handle narcotics, psychotropics, and drugs. There are the similarities in the authority, especially in term of investigation, prevention and eradication of abuse and the spread of narcotics and precursors of narcotics. There are deep similarities of the authority both of institutions can cause increased the authority. The second, the authority that handle narcotics fully awarded to BNN, thus BNN becomes unregulated State Institution in UUD NRI in 1945 as institution with the independent character which functions as balancer and control against government policy.