Detail Karya Ilmiah

  • Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial antar Kelompok Penggemar Kpop di Indonesia menurut UU ITE
    Penulis : AIDA ROCHMAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H, M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Banyaknya kasus pencemaran nama baik yang melibatkan antar kelompok dalam hal ini berkaitan dengan kejahatan cyber merupakan suatu permasalahan yang tidak bisa dianggap biasa saja. Karena segala sesuatu yang melibatkan dunia maya atau cyber tergolong kedalam kejahatan khusus. Adanya Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik nyatanya belum sepenuhnya dapat mempersempit bahkan menindaklanjuti masalah pencemaran nama baik terutama yang melibatkan lebih dari 2 (dua) orang atau antar kelompok, meskipun undang-undang tersebut sudah direvisi menjadi Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun tampaknya masih banyak kekurangan yang belum dicantumkan dalam undang-undang khusus diluar kuhp tersebut. Dalam penulisan skripsi ini terdapat suatu permasalahan yakni: bagaimana pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik antar kpoper. Melihat peristiwa tersebut melibatkan lebih dari 2 (dua) orang atau antar kelompok. Peneliti menggunakan jenis penelitian normatif, dan menggunakan metode pendekatan undang-undang serta dalam menganalisis rumusan permasalahan menggunakan penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum. Kualifikasi pidana pencemaran nama baik diatur baik dalam KUHP maupun UU ITE. Peristiwa pencemaran nama baik yang melibatkan antar kelompok belum terdapat aturan hukum yang terkait namun tetap dapat dikaitkan dengan asas maupun teori hukum yang dapat digunakan salah satunya teori penyertaan. Pertanggungjawaban pidana peristiwa pencemaran nama baik antar kpoers hingga saat ini masih menjadi kesulitan tersendiri bagi aparat penegak hukum di Indonesia, salah satunya dalam menentukan locus delicti. Kata kunci: pencemaran nama baik, kelompok, media sosial, locus delicti.

    Abstraction

    The number of cases of defamation involving inter-group in this case related to cyber crime is a problem that cannot to be considered normal. Because everything that involves cyberspace or cyber belong to special crime. The existence of Law number 11 Year 2008 on information and electronic transactions has not been fully able to narrow down and even follow up the problem of defamation especially those involving more than 2 (two) people or between groups, even though the law has been revised into Law number 19 of 2016 on amendments to Law number 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions. But apparently there are still many shortcomings that have not been included in the special law outside the law of criminal law. In writing this thesis there is a problem, namely: how criminal responsibility for defamation between kpopers. Seeing these events involves more than 2 (two) people or between groups. Researchers use this type of normative research, and use the law approach method and in analyzing problem formulations using research based on legal materials. Criminal defamation qualifications are well regulated in both the Criminal Code and the Law. Defamation events involving groups have no legal rules related but can still be related to legal principles or theories that can be used, one of them is the theory of participation. The criminal responsibility of defamation events between the kpop is still a problem for law enforcement officials in Indonesia, one of which is in determining locus delicti. Key words: defamation, group, sosial media, locus delicti.

Detail Jurnal