Detail Karya Ilmiah

  • PERBUATAN ANARKHIS PADA SAAT UNJUK RASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
    Penulis : ABDUS SABIL ARROZAT
    Dosen Pembimbing I : Aris Hardinanto. S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Menyampaikan pendapat dimuka umum melalui aksi demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hak dari setiap masyarakat, menyampaikan pendaat dimuka umum ini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah atau pempinan dan penguasa, dalam menyampaikan pendapat ini tidak selamanya dilakukan dengan baik dan benar, terkadang masyarakat melakukan aksi anarkis dalam menyampaikan aspirasinya, pada faktanya meskipun telah melakukan aksi anarkis tetapi para peserta ini akan melakukan aksi susulan jika salah satu temannya yang ditangkap oleh aparat penegak hukum kemudian setelah terjadi aksi susulan maka aparat penegak hukum akan sangat mudah untuk melepaskan pihak tersebut, hal ini lah yang membuat lemahnya penerapan hukum, sehingga perlua adanya upaya peningkatan pertanggungjawaban yang lebih baik dan lebih tegas serta lebih jelas. Penulisan Skripsi terkait persoalan diatas tersebut adalah menggunakan Jenis penelitian yuridis normatif yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa lemahnya penerapan hukum dari tindakan anarkis meskipun dalam aturannya tindakan anarkis adalah tidak pidana, kemudian kurang tegasnya aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan ini, yang mana sangat mudahnya melepaska pihakyang melakukan aksi anarkis diarenakan adanya aksi susulan atau tuntutan dari masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa untuk melepaskan temannya, meskipun sudah bahwa tindakan anarkis adalah tindak pidana dan harus dipertanggungawabkan perbuatannya. Sehingga perlu adanya peningkatan dari aparat penegak hukum dalam melaksanan Perintah peraturan Perundang Undangan terkait tindakan anarkis Kata kunci: (unjuk rasa, anarkis dan pertanggungjawaban pidana, aparat penegak hukum)

    Abstraction

    Stating an argument publicly in a demonstration form is a people right, situation happens as an act from society toward the government. Once, anarchism consists there when society delivering their opinion. It constitutes the law enforcer to catch out the participant. This step adding the continuations demo; they intended to disembarrass their friend will be released by the law enforcer easily. It makes a blind law so needful a high responsible. This study researches the problem above using normative juridical, a process to find a law regulation; the principle or it doctrines in order to answer the issue. The result of this study shows a weak law applied in anarchism although the punishment is a prison. The lack of firmness makes the male factor of anarchism released easily because the continuations demo, whereas the anarchism is a criminal needs responsibility. In such a way it is necessary an increasing of law enforcer in executing the law through anarchism. Keywords: (Demo, anarchism, criminal responsibility and law enforcer.)

Detail Jurnal