Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS HUKUM ADAT TERHADAP MASYARAKAT BATAK TOBA YANG TIDAK MELAKUKAN PERKAWINAN SECARA ADATPenulis : MESRA MAHARANI SIANIPARDosen Pembimbing I : Dr. USWATUN HASANAH SH, Mhum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah berlaku selama 44 tahun di Indonesia dan zaman pun semakin pesat serta. Apakah kewajiban dalam melaksanakan perkawinan bagi masyarakat harus dilakukan secara adat itu masih berlaku. Sementara di sisi lain, menurut hukum perkawinan yang berlaku perkawinan sah jika dilakukan berdasarkan hukum agama dan kepercayaannya itu. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh kejelasan status perkawinan masyarakat suku Batak Toba yang tidak dilaksanakan secara adat dan akibat bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan masyarakat suku Batak Toba yang tidak dilaksanakan secara adat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan secara fakta. Penelitian ini menggunakan data penelitian data primer diperoleh dari hasil wawancara dari beberapa informan yang ditentukan secara purposive sampling adalah teknik pengambilan sampel secara sengaja atau penulis yang menentukan sendiri dan data sekunder data sekunder diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Data yang diperoleh akan dianalisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Status perkawinan yang tidak dilaksanakan secara hukum adat Batak Toba tidak diakui perkawinan tersebut oleh adat Batak Toba sehingga pasangan tersebut tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan haknya dalam kegiatan-kegiatan adat. Sedangkan akibat hukumnya bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dilaksanakan secara hukum adat suku Batak Toba adalah tidak diakui hak-hak adatnya, seperti tidak bisa melakukan perkawinan secara adat sebelum orang tuanya melakukan perkawinan secara adat. Dalam hal hak waris, anak tersebut dapat memperoleh warisan dari orang tuanya akan tetapi tidak dapat hak mewaris dari keluarga atau kerabat dari pihak ibunya. Kata Kunci: Perkawinan, Adat, Batak Toba
AbstractionLaw Number 1 Year 1974 About Marriage has been valid for 44 years in Indonesia and the era is also growing rapidly as well. Whether the obligation to carry out the marriage for the community should be done according to custom is still valid. While on the other hand, under marriage law the valid marriage is legal if done under the law and belief. The purpose of this study is to obtain the clarity of marital status of Batak Toba community that is not implemented customarily and consequently for the children born from the marriage of Batak Toba society that is not carried out customarily. This research uses empirical legal research method with factual approach. This study uses primary data research data obtained from the interviews of some informants who are determined by purposive sampling is a purposive sampling technique or self-determining author and secondary data secondary data obtained from the literature-related literature of this research. The data obtained will be analyzed descriptive qualitative. The result of the research indicates that marital status not executed by Toba Batak custom law is not recognized by the customary marriage of Batak Toba so that the couple is not involved and do not get their right in customary activities. While the legal consequences for children born from marriages that are not exercised by customary law of the Batak Toba tribe are not recognized their customary rights, such as not being able to engage in customary marriage before their parents do adat marriage. In the case of inheritance rights, the child may obtain an inheritance from his or her parents but can not inherit the right of family or relatives on the part of his or her mother. Keywords: Marriage, Custom, Batak Toba