Detail Karya Ilmiah
-
PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE (ALAT BUKTI TIDAK LANGSUNG) PADA PROSES PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHAPenulis : SEKTI PURWO UTOMODosen Pembimbing I : Rhido Jusmadi, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Indirect evidence adalah alat-alat bukti yang tidak terkait secara langsung dengan peristiwa atau tindakan yang dimaksud, namun berdasarkan konsistensi indikasi-indikasi yang ada dapat secara meyakinkan disimpulkan bahwa peristiwa atau tindakan yang dimaksud telah terjadi. Para pelaku usaha dan beberapa ahli menganggap bahwa KPPU dalam pembuktian hukum acara persaingan usaha telah menggunakan indirect evidence yang tidak sesuai dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan KPPU menganggap indirect evidence mempunyai kedudukan sama dengan alat bukti petunjuk. Oleh karena itu, penelitian ini dipaparkan untuk mengetahui keabsahan indirect evidence dalam pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menganalisis indirect evidence dalam beberapa putusan serta validitasnya dalam pembuktian perkara persaingan usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yang terdiri dari BW, KUHAP, HIR, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa indirect evidence yang diterapkan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia merupakan bukti awal yang digunakan KPPU untuk membuktikan praktik persaingan usaha tidak sehat. Indirect evidence sebagai pintu masuk untuk menunjukkan serta memperkuat adanya alat bukti yang terdapat dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam suatu kasus sebagaimana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan atau dokumen, petunjuk, dan kerangan pelaku usaha. Kata kunci : indirect evidence, sistem pembuktian, hukum acara persaingan usaha.
AbstractionIndirect evidence is the tools of evidence which not directly related to the event or action in question, but based on the consistency of existing indications, it can be conclusively concluded that the event or action in question has occurred. Business actors and some experts consider that KPPU in the proof of business competition law has used indirect evidence which is not suitable in Article 42 of Law Number 5 Year 1999 and KPPU considers indirect evidence to have the same position as the indication of evidence. Therefore, this research is presented to determine the validity of indirect evidence in Article 42 of Law Number 5 Year 1999 and analyze indirect evidence in several decisions and its validity in proving business competition case. The research method used is normative juridical. The approach used is the legislation approach consisting of BW, Criminal Procedure Code, HIR, Law Number 5 Year 1999, and Commission Regulation Number 1 Year 2010 on the Procedure of Handling Cases in KPPU. The results of this study indicate that indirect evidence applied in business competition law in Indonesia is the first evidence used by KPPU to prove unfair business competition practice. Indirect evidence as an entrance to demonstrate and substantiate the evidence contained in Article 42 of Law Number 5 Year 1999 in a case consisting of witness statements, expert statements, letters and or documents, instructions, and business acts. Keywords : indirect evidence, evidentiary system, competition business competition law.