Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PERUSAHAAN TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA DALAM PENGAMBILALIHAN/AKUISISI DI PT. POROUS TECHNOLOGIES INDONESIAPenulis : FIFI WIDAYANTIDosen Pembimbing I : Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini mengkaji tentang pertanggungjawaban perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja apabila perusahaan melakukan perubahan status perusahaan melalui pengambilalihan/akuisisi. Pertanggungjawaban perusahaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan guna memenuhi hak dari pekerja. Penelitian ini berfokus kepada pelaksanaan pemenuhan hak-hak pekerja dalam pengambilalihan/akuisisi di PT. Porous Technologies Indonesia serta upaya hukum yang dapat di tempuh oleh pekerja apabila perusahaan tidak memenuhi hak-hak pekerja sebagai akibat dilakukan pengambilalihan/akuisisi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan fakta (fact approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka, dengan metode analisa data menggunakan analisis data secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini terkait pelaksanaan pertanggungjawaban perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja dalam pengambilalihan/akuisisi di PT. Porous Technologies Indonesia bahwa perusahaan belum memenuhi hak-hak pekerja disebabkan alasan perusahaan melakukan pengambilalihan/akuisisi adalah untuk mengantisipasi kerugian. Tindakan pengambilalihan/akuisisi tidak menutup kemungkinan mengakibatkan perselisihan di bidang hubungan industrial. Dalam pelaksanaan perselisihan yang dihadapi oleh pengusaha dan pekerja di PT. Porous Technologies Indonesia diselesaikan melalui perundingan bipartit dan hanya sampai pada perundingan bipartit saja, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman pekerja terhadap tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal masih ada upaya hukum lain yang dimungkinkan dapat ditempuh oleh pekerja seperti melalui konsiliasi, arbitrase atau mediasi sebagai upaya hukum di luar pengadilan, dan perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Oleh karenanya perlu adanya peran pemerintah dalam pembinaan terhadap pekerja terkait tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial akibat dilakukan pengambilalihan/akuisisi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Perusahaan, Pengambilalihan/Akuisisi, Upaya Hukum
AbstractionThis research is about reviewing corporate responsibility to fulfillment of workers’ rights when a corporate changes its status through acquisition. A corporate responsibility is a duty that must be implemented to fulfill the right of workers’. This research focuses on the implementation of fulfill the workers’ right in acquisition of PT. Porous Technologies Indonesia and legal remedies that can be done by the workers. This research is a legal research with empirical legal method, used fact approach and statue approach. Method of collecting data through interview and literature study, and the data analysis used qualitative data analysis that produce analytical descriptive data. The result of this research showed the corporate responsibility toward the fulfillment of the rights of workers in PT. Porous Technologies Indonesia that the corporate has not fulfilled the workers’ rights because the corporate made the acquisition is to anticipate the loss. This acquisition action may cause dispute in the field of industrial relations in the disputes faced by employers and workers in PT. Porous Technologies Indonesia is resolved through bipartite, negotiation and to the bipartite negotiation only. This is due to a lack of workers’ understanding of the procedures for settling industrial relation disputes. Even though, there are still other legal remedies which may be made by workers such as conciliation, arbitration or mediation as a legal effort outside the court and disputes through Industrial Relation Court (CRI). Therefore it is necessary for the role of government in guidance of workers related to industrial dispute settlement procedure due to acquisition. Keywords : Corporate Responsibility, Acquisition, Legal Effort