Detail Karya Ilmiah
-
PEMBATASAN HAK BEKERJA MELALUI PENAHANAN IJASAH ASLI PEKERJA PADA PT. PANCA ADITYA SEJAHTERA NGANJUKPenulis : DIAH AYU NOVARITADosen Pembimbing I : Dr.Devi Rahayu, S.H, M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Hak bekerja merupakan hak setiap orang dalam memenuhi kebutuhan guna mencapai kesejahteraan kehidupannya. Secara realitas terdapat perusahaan yang melakukan penahanan ijasah pekerja. Hal ini menyebabkan adanya pembatasan akses bagi pekerja untuk mencari kerja yang lebih layak lagi, atau dapat diartikan membatasi hak bekerja. Dimana bekerja merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang dilindungi. Penelitian ini fokus mengkaji mengenai pembatasan hak bekerja serta keabsahan kesepakatan perjanjian kerja yang mengandung klausul penahanan ijasah asli pada salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk.. Penelitian akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan fakta, teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan serta metode analisa data menggunakan metode penelitian dekriptif analisis. Hasil dari penelitian terkait pembatasan hak bekerja akibat penahanan ijasah asli pekerja pada PT Panca Aditya Sejahtera Nganjuk hal tersebut merupakan suatu tindakan yang membatasi hak para pekerja karena berdasarkan hak asasi manusia pekerja berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tingi. Sedangkan mengenai keabsahan kesepakatan perjanjian kerja yang mengandung klausul penahanan ijasah asli perjanjian tersebut sah karena kedua belah pihak saling sepakat, meskipun sebenarnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena adanya cacat kehendak. Perjanjian kerja yang terdapat klausul penahanan ijasah tersebut dapat disebut sebagai klausul baku karena dibuat secara sepihak oleh perusahaan. Dengan adanya hal ini pihak pemerintah diharapkan untuk lebih tegas membuat undang-undang yang mengatur mengenai penahanan ijasah untuk melindungi hak asasi manusia para pekerja. Kata kunci : Pembatasan Hak, Penahanan Ijasah, Perjanjian Kerja.
AbstractionThe right to work is the right of everyone in fulfilling the needs to achieve the welfare of thier life. In reality there are many companies that conduct detention of worker's certificate. This problem has led to restrictions on access for workers to seek work that is more feasible, or can be interpreted as to restrict the right to work. As we know that work is a part of human right that must be protected. This study focus on the provision of restrictions on employment rights as well as the validity of contractual agreements containing clauses of detention of the original certificate in one of existing companies in Nganjuk regency. The research will be studied by using empirical law research method, using fact approach, technique of collecting data by interview and literature study and data analysis method using descriptive analysis method. The results of the research related to the limitation of work rights due to the detention of the original worker's certificate in PT Panca Aditya Sejahtera Nganjuk proved that it is an act that limits the rights of the workers because based on human rights workers are entitled to get more decent work to improve their standard of living and continue their education to the higher level. While, regarding the validity of the contract agreement which contains the original certificate detention clause, based on the procedure of making the agreement and the validity of agreement, the deal is valid because both parties mutually agree, although in fact the agreement can be canceled because in a dealing agreement can be said as defective of will. The work agreement contained in the certificate detention clause may also be referred to as a standard clause because it was made unilaterally by the company. In the presence of it, the government is expected to more firmly to enact legislation regulating the detention of certificates by companies to protect the human rights of workers. Keywords: Limitation of Rights, Detention of certificate, Work Agreement (Employment Agreement)