Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS AKAD PEMBERIAN CASHREBATE PADA MONTHLY FACILITY CHARGE KARTU SYARIAH
    Penulis : YULI FINDA ROHANA
    Dosen Pembimbing I : Indah Purbasari SH., LL,M
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Bank syariah memberikan cashrebate (potongan) pada monthly facaility charge (biaya bulanan) kartu syariah ketika pengguna dapat mempercepat pelunasan tagihan. Namun, belum diketahui jenis akad yang digunakan dalam pemberian cashrebate tersebut. Padahal pemberian cashrebate diumumkan pada laman bank syariah. Oleh karena itu, dilakukan penelitian ini untuk memperoleh kejelasan akad yang digunakan dalam pemberian cashrebate (potongan) serta untuk memperoleh kejelasan pemberian cashrebate pada monthly facility charge sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukan akad yang tepat dalam pemberian cashrebate pada monthly facility charge adalah akad ibra’ (pengguguran hutang), meskipun dalam praktik sering disebut dengan muqhasah. Permasalahanya, akad ibra’ tidak dikenal dalam Undang-undang Perbankan Syariah maupun Fatwa DSN-MUI. Oleh karena itu, perlu pengaturan yang lebih jelas akad yang digunakan dalam pemberian cashrebate agar tidak terjadi perbedaan tafsir istilah. Namun, pemberian cashreabte mengandung unsur wa’ad (janji) ketika diumumkan di laman. Hal ini memunculkan unsur wa’ad atas ibra’ yang diberikan dengan syarat dha’wa’ ta’ ajjal (percepat pembayaran dan potonglah). Wa’ad dalam dha’wa’ ta’ ajjal inilah yang dilarang dalam syariah karena merupakan analogi terbalik dari riba. Kata kunci: kartu syariah- cashrebate- dha’wa’ ta’ ajjal- ibra’- ujrah

    Abstraction

    Islamic banks provide cashrebate (cut) on monthly facaility charge (monthly fee) of sharia card when the user can speed up the settlement of the bill. However, there is no known type of contract used in the grant of cashrebate. Though the provision of cashrebate announced on the pages of Islamic banks. Therefore, this research is conducted to obtain clarity of contract used in giving cashrebate (deduction) and to obtain clarity of giving cashrebate on monthly facility charge is in accordance with the terms and conditions in Islamic Law. The method used in this research is normative legal research with approach of peah-invitation and analytical approach. The result of the research shows that the appropriate contract in giving cashrebate in monthly facility charge is agreement of ibra '(aborted debt), although in practice it is often referred to as muqhasah. The problem, ibra´not known in the Islamic Banking Law and Fatwa DSN-MUI. Therefore, a clearer arrangement of the contracts used in cashrebate is required in order to avoid different interpretations of the term. However, giving cashrebate contains elements wa'ad (promise) when it is announced on the page. This raises the element of wa'ad over ibra' which is given on condition of dha'wa' ta 'ajjal (speed up payment and cut). Wa'ad in dha'wa 'ta' ajjal is what is forbidden in sharia because it is the reverse analogy of usury. Keywords: card sharia- cashrebate- dha'wa 'ta' ajjal- ibra'- ujrah

Detail Jurnal