Detail Karya Ilmiah
-
PERTAMINI ILEGAL DALAM SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA INDONESIAPenulis : SRI HUSNUL KHOTIMAHDosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H,. M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pertamini merupakan bisnis ilegal yang saat ini sedang marak keberadaannya dikalangan masyarakat. Meskipun ilegal, namun kebanyakan masyarakat tetap menjadi pendiri dan penjual dari pertamini itu sendiri. Hal ini dikarenakan alasannya bahwa pertamini sebagai sarana untuk mencari nafkah dengan keuntungan yang menggiurkan. Harus diakui bahwa keberadaan pertamini begitu mengunntungkan masyarakat sebagai konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM), hal ini dikarenakan letak pertamini yang begitu strategis yaitu di dekat perumahan warga atau masyarakat, tidak seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang hanya ada di perkotaan, sehingga masyarakat lebih banyak memilih membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pertamini. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adap un metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pendiri ataupun penjual pertamini merupakan tindak pidana kejahatan dan telah dijelaskan pula bahwa bagi orang atau kelompok yang mendirikan pertamini ilegal dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar karena telah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun pada kenyataannya Undang-undang yang telah jelas mengatur belum berhasil untuk menertipkan dan membasmi pertamini, hal ini terjadi karena penegak hukum yang kurang optimal dalam menertipkan pertamini dikarenakan semakin banyak dan menjamur jumlah pertamini dikalangan masyarakat. Sehingga pemerintah menjadi kesulitan untuk menertipkan pertamini ilegal sesuai dengan Undang-undang yang mengatur. Akan tetapi jika masyarakat ingin menjadi sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) secara legal, masyarakat dapat mengikuti persyaratan yang telah diberikan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi, yaitu pasal 6 Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi nomor 06 tahun 2015 tentang Penyaluran jenis bahan bakar khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur. Kata Kunci : Pertamini ilegal - tindak pidana
AbstractionPertamini is an illegal business that is currently widespread presence in societies. Although it is illegal, most people remain the founder and seller of Pertamini itself. This case is caused by the reason that Pertamini as a means to earn a living with a tempting profit. It must be acknowledged that the existence of Pertamini is so benefit to societies as consumers of fuel oil (BBM). This is because the location of the Pertamini is so strategic which is near with the societies’ housing, unlike the General Fuel Filling Station (SPBU) which only exists in urban, so people prefer to buy fuel oil (BBM) at Pertamini. The type of research used in this study is normative legal research. In addition, the method used in this study is the approach of legislation by reviewing the relevant legislation. The results of this study indicate that the founder or seller of Pertamini is a criminal offense and it has been explained also that for people or groups who establish illegal Pertamini can be punished by 6 years imprisonment and a fine of 60 billion rupiahs for violating Article 55 of Law Number 22 year 2001 on Oil and Natural Gas. However, in fact, the Law that has clearly regulated has not succeeded in regulating and eradicating these Pertamini. This is because the Law enforcement is less optimal in controlling these Pertamini caused by the increasing number of Pertamini among the societies. So, the governments are difficult to control these illegal Pertamini that is in accordance with the governing Law. However, if the societies want to become sub-distributors of Fuel Oil (BBM) legally, they can follow the requirements given by the Oil and Natural Gas Regulatory Agency (BPH), namely Article 6 in the Regulation of the Oil and Natural Gas Downstream Regulatory Agency 2015 on Distribution of special type of fuel assignment in areas where there is no distributor. Keywords : Illegal Pertamini - criminal act