Detail Karya Ilmiah

  • POLITIK HUKUM KEBERADAAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
    Penulis : SYAIFUL ULUM
    Dosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman, S.H.,M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, berkumpul, bahkan untuk berorganisasi merupakan bagian dari hak warga Negara yang dijamin Negara. Berdasar ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Keberadaan Organisasi Kemasyarakayan yang ada di Indonesia dipandang sebagai bentuk pengabdian dari masyarakat kepada Negara dan kepada masyarakat sendiri dalam mengembangkan demokrasi dengan menunjukan semangat menyatukan kelompok-kelompok masyarakat. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum merupakan sarana untuk pengendalian sosial yang mencakup segala proses baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan dengan tujuan untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan sehingga menjamin adanya ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. berdasarkan hal tersebut penulis menemukan persoalan tentang bagaimana politik hukum keberadaan Organisasi kemasyarakatan dalam sistem ketatnegaraan Indonesia. Metode penelitian ini menggukan metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yakni dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Masyarakat tidak hanya merupakan kumpulan sejumlah manusia, melainkan ia tersusun pula dalam pengelompokan-pengelompokan dan pelembagaan-pelembagaan, kepentingan para anggota masyarakat tidaklah senantiasa sama. Namun, kepentingan yang sama mendorong timbulnya pengelompokan diantara mereka itu. Seperti yang telah dipahami secara umum bahwa sebagai bagian dari proses demokrasi maka peranan organisasi masyarakat sangat dirasakan penting. Organisasi masyarakat tidak hanya memiliki tugas sebagai penyalur pendapat dari masyarakat tetapi yakni juga sebagai civility, atau keberadaban. Maka hadirnya kelompok-kelompok yang bergerak dalam masyarakat akan sangat membantu mewujudkan penyeimbangan antara Negara dan masyarakat. Dengan adanya undang-undang yang mengatur pergerakan Organisasi kemasyarakatan sudah pasti di tegaskan bahwa Organisasi kemasyarakatan harus bertanggungjawab dengan menjalankan tugas dan perannya sesuai dengan undang-undang yang telah mengaturnya demi terselenggaranya keamanan dan ketertiban di tengah-tengah msayarakat. Kata Kunci : Organisasi, Masyarakat, Hak asasi Manusia, Politik Hukum

    Abstraction

    Freedom to express opinions, associate, gather, even to organize is part of the citizens' rights guaranteed by the State. Based on the provisions of the Republic of Indonesia State Constitution in 1945, Community Organization is an organization established and formed by the community on a voluntary basis based on similar aspirations, wishes, needs, interests, activities, and objectives to participate in development in order to achieve the goals of the Republic of Indonesia based on Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the existence of the Community Organization in Indonesia is seen as a form of community service to the State and the community itself in developing democracy by demonstrating the spirit of uniting community groups. In the life of the nation and state, the law is a means for social control that includes all processes planned and unplanned in order to obey the rules and values of life so as to ensure the existence of order and peace in the life of society. based on this, the writer finds a problem about the legal politics of the existence of social organizations in the Indonesian state's strict system. This research method uses normative research methods. The approach used is the legislative approach which is carried out by examining all laws and regulations that are related to the legal issues being dealt with. The results of this study indicate that society is not only a collection of a number of people, but that it is also organized into groupings and institutionalizations, the interests of community members are not always the same. However, the same interests encourage the emergence of groupings among them. As is generally understood that as part of the democratic process, the role of community organizations is very important. Community organizations not only have the task of channeling opinions from the community but also as civility, or civilization. Then the presence of groups engaged in society will greatly help realize a balance between the State and society. With the law regulating the movement of social organizations it is certain that social organizations must be responsible for carrying out their duties and roles in accordance with the laws that have been regulated for the sake of the implementation of security and order in the midst of society. Keywords: Organization, Society, Human Rights, Legal Politics

Detail Jurnal