Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA PEMILU PADA PERKARA VERIFIKASI PARTAI POLITIK
    Penulis : HUSAINI
    Dosen Pembimbing I : Mukhlis, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi dan meletakkan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.. Yang mana wujud dari pelaksanaan kedaulatan tersebut yaitu dengan terselenggaranya pemilu. Penyelenggaraan pemilu tidak akan terlepas dari permasalahan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN. Metode penelitian yang digunakan adalah peneletian yang berbentuk yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini menunujukkan bahwa kewenangan yang dimiliki PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena peraturan dasarnya mengenai sengketa proses pemilu yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan bahwa upaya administratif yang diberikan adalah banding administratif. Maka Pengajuan gugatan seharusnya dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Terhadap putusan PTUN yang bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain telah telah menimbulkan multi tafsir sehingga sulit dipahami bagi masyarakat terhadap hukum, yang seharusnya putusan PTUN yang memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) masih dapat dilakukan upaya hukum luar biasa, namun tidak ada penjelesan lebih lanjut terhadap ketentuan tersebut dan putusan yang bersifat final dan mengikat status hukumnya bersifat konstutif. Kata kunci : sengketa - putusan - pemilu - PTUN

    Abstraction

    STRAC Indonesia is a country that embraces the democratic system and puts the highest authority in the hands of the people, as the sound of Article 1 paragraph (2) of the 1945 Constitution states that "Sovereignty is in the hands of the people and carried out according to the Constitution". Which is the form of implementation the sovereignty is with the holding of elections. Implementation of the election will not be separated from the problem. Therefore, this research is conducted to explain the procedure of election process dispute settlement in PTUN. The research method used is research in the form of juridical normative with the approach of legislation and conceptual approach. The results of this study indicate that the authority possessed by the Administrative Court to examine and decide the dispute over the election process, is contradictory to Law Number 5 of 1986 concerning the State Administrative Court, because the basic rules concerning the dispute over the election process namely Law Number 7 Year 2017, that the administrative effort provided is an administrative appeal. So the filing of the lawsuit should be made to the High Court of State Administration. Against a final and binding decision of the PTUN and no other remedies have resulted in multiple interpretations that are difficult to understand for the public against the law, which should be a permanent legal remedy (in kracht van gewijsde) but there is no further explanation of the provision and the final and binding decision of its legal status is constitutive. Keywords: dispute - decision - election - PTUN

Detail Jurnal