Detail Karya Ilmiah

  • PENATAAN LEMBAGA PENGAWAS PEMILU DALAM SISTEM KETATANEGRAAN DI INDONESIA
    Penulis : ADI PRASETYA
    Dosen Pembimbing I : Dr.Yudi Widagdo Harimurti, S.H,.M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Banyaknya pelanggaran yang terjadi didalam proses pemilu akan menyebabkanan terhambatnya efesiensi dan efektifitas proses pemilu. Kualitas Pemilu harus lebih baik lagi mengingat pemilu ini merupakan hak politik warga negara hal tersebut sangat berpengaruh sangat besar. Banyaknya permasalahan pemilu konsekuensinya negara harus membentuk suatu lembaga negara pendukung yang berwenang menangani pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan permasalahan yang terjadi untuk diselesaikan. Yang dalam skripsi ini fokus pada dua lembaga negara pendukung yang dikajinya yaitu BAWASLU dan DKPP. pelaporan atau pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu BAWASLU dan DKPP berwenang menerimanya.. Tetapi seharusnya jika ada suatu pelaporan ada satu pintu untuk menerimanya yaitu harusnya BAWASLU yang menerima lalu pelanggaran- pelanggaran pemilu diserahkan ke lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Agar dalam proses pemilu tidak banyak terjadi suatu hambatan dan mengefesiensi suatu anggaran maka dibentuklah lembaga KP2U dimana lembaga negara pendukung ini hasil peleburan BAWASLU dan DKPP. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif, yaitu suatu peroses aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Pada dasarnya sebagai lembaga pengawas hanyalah BAWASLU yang dapat menerima pelaporan yang terjadi atas suatu pelanggaran tetapi di dalam UU Nomor 17 tahun 2017 kedua lembaga negara ini dapat menerima laporan pelanggaran meskipun DKPP bertugas menerima laporan pelanggaran yang sifatnya kode etik. seharusnya jika ada suatu pelaporan ada satu pintu untuk menerimanya yaitu harusnya BAWASLU yang menerima lalu pelanggaran- pelanggaran pemilu diserahkan ke lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Agar dalam proses pemilu tidak banyak terjadi suatu hambatan dan mengefesiensi suatu anggaran maka dibentuklah lembaga KP2U dimana lembaga negara pendukung ini hasil peleburan BAWASLU dan DKPP. Kata kunci: Pelanggaran Pemilu, DKPP, BAWASLU

    Abstraction

    ABSTRACT The number of violations that occur in the election process will cause the inhibition of efficiency and effectiveness of the election process. Election quality should be even better considering this election is a citizen's political right it is very influential very big. The number of election problems the consequence the state must establish a supporting state institution authorized to deal with violations in accordance with the problems that occur to be resolved. Which in this thesis focuses on two supporting state institutions that are BAWASLU and DKPP. reporting or complaint for violations committed by BAWASLU election organizer and DKPP is authorized to receive them. The method used in this research is the normative research method, which is a peroses rule of law, legal principle, and legal doctrine to answer the legal issues faced. Basically as a supervisory agency is BAWASLU that can accept reporting that occurred on an offense but in Law No. 17 of 2017 both of these state institutions can receive reports of violations even though DKPP is tasked to receive reports of violations of a code of ethics. But should there be any reporting there is one door to accept it is the BAWASLU who receives past election violations submitted to the agency authorized to be followed up. In order for the election process not to happen a lot of obstacles and mengefesiensi a budget then formed KP2U institutions where the state supporting institutions is the result of smelting BAWASLU and DKPP. Key Word : Violations, DKPP, BAWASLU

Detail Jurnal