Detail Karya Ilmiah
-
AKIBAT HUKUM BAGI PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM KESEPAKATAN SEBAGIAN PIHAK MELALUI MEDIASI MENURUT PERMA NO. 1 TAHUN 2016Penulis : Devi Lina Sari SianturiDosen Pembimbing I : Dr. Moh Amir Hamzah, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Mediasi dapat diartikan sebagai proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh seorang Hakim mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian tetapi memberikan opsi dan saran yang menyelesaikan kepada para pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa mediasi dan peningkatan status kesepakatan sebagian sehingga menjadi akta perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum.tujuan penelitian ini membahas tentang akibat hukum bagi para pihak, baik itu penggugat maupun tergugat yang melakukan kesepakatan sebagian pihak. Kesepakatan sebagian pihak ini merupakan salah satu hal baru pada prosedur mediasi yang diharapkan mampu mengeliminir pihak, objek perkara, dan tuntutan hukum dalam suatu perkara sebelum masuk pada pemeriksaan di Pengadilan Negeri. kesepakatan sebagian pihak yang bersengketa adalah kesepakatan antara sebagian pihak baik penggugat ataupun Tergugat yang berperkara di tahapan mediasi. Dengan adanya sebagian pihak yang sudah mencapai kesepakatan di tahapan mediasi, maka pihak yang telah bersepakat itu dapat menyelesaikan perkara melalui suatu kesepakatan perdamaian. penggugat mengubah gugatan dengan tidak lagi mengajukan pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan sebagai pihak lawan. Selanjutnya, terhadap para pihak tergugat yang tidak mencapai kesepakatan damai tersebut, penggugat dapat mengajukan kembali gugatan terhadap pihak tersebut. Dikarenakan penggugat atau pihak pertama harus kembali mengajukan gugatan secara terpisah terhadap tergugat yang tidak mencapai kesepakatan damai. Dalam hal ini ini didasarkan bahwa apabila gugatan diteruskan, maka posita dan petitum gugatan sudah berubah sedemikian rupa terhadap tergugat yang tidak mencapai kesepakatan damai tersebut. Kata Kunci : mediasi, sengketa, penyelesaian, penggugat, tergugat, akibat hukum
AbstractionMediation can be interpreted as a process of dispute resolution through a process of negotiation or consensus of the parties assisted by a mediator Judge who does not have the authority to decide or impose a settlement but provides options and suggestions that resolve the parties to the dispute. This study aims to determine the mediation dispute resolution process and increase the status of partial agreement so that it becomes a peace deed that has legal force. The purpose of this study is to discuss the legal consequences for the parties, both the plaintiff and the defendant who made the agreement of some parties. The agreement of some of these parties is one of the new things in the mediation procedure that is expected to be able to eliminate parties, object matters, and lawsuits in a case before entering the examination at the District Court. the agreement of some of the parties to the dispute was an agreement between some parties, both the plaintiff and the Defendant, who were litigating at the mediation stage. With the existence of some parties who have reached an agreement at the stage of mediation, the party that has agreed to settle the case through a peace agreement. the plaintiff changed the lawsuit by no longer asking the defendant who did not reach an agreement as the opposing party. Furthermore, with respect to the defendants who did not reach the peace agreement, the plaintiff could file a claim against the party. Because the plaintiff or first party must file a claim separately against the defendant who did not reach a peace agreement. In this case, it is based that if the lawsuit is continued, the posita and petitum of the claim have changed in such a way that the defendant did not reach the peace agreement. Keywords: Mediation, Dispute, Settlement, Plaintiff, Defendant