Detail Karya Ilmiah

  • Implementasi Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan
    Penulis : Tri Rohmawati
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan. Pelaksanaan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan bentuk kebijakan dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang kemudian di atur secara khusus oleh Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Penelitian ini berfokus pada Implementasi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan. Selain itu, penelitian ini juga membahas terkait kesesuaian Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penelitian ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan fakta, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan telaah kepustakaan serta metode analisa data menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terkait Implementasi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan menghasilkan pertama, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa izin yang masih melekat pada satuan kerja perangkat daerah belum sepenuhnya dilimpahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka masyarakat untuk mendapatkan rekomendasi harus ke beberapa dinas lain, maka pelaksanaannya cenderung tidak sama dengan harapan awal bahwa prosedurnya dilakukan satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kedua, Kesesuaian Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan, tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya Pasal 1 angka 10. Pasal tersebut memuat segala proses penyelenggaraan perijinan yang diajukan oleh pemohon (Investor) mulai dari permohonan sampai pada penerbitan dokumen dilakukan di satu tempat. Kata Kunci : Implementasi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan.

    Abstraction

    This study examines the implementation of the One Stop Integrated Service system in the Bangkalan District Investment and One Stop Service. The implementation of the One Stop Integrated Service system is a policy form of Law No. 25 of 2007 concerning Investment which is then specifically regulated by Presidential Regulation No. 97 of 2014 concerning the Implementation of One-Stop Integrated Services. This research focuses on the Implementation of the One Stop Integrated Service system in the Bangkalan Regency Investment and One Stop Service. In addition, this study also discusses the suitability of the One Stop Integrated Service System with Law No. 25 of 2007 concerning Investment. This research will be studied by using empirical law research method, using fact approach, data collecting technique through interview and literature study and data analysis method using descriptive analysis method. Based on the research carried out related to the Implementation of the One Stop Integrated Service system in the Bangkalan District One Stop Service and Investment Service, it produced the first, in its implementation there were still several permits still attached to the regional work unit not yet delegated to the One Stop Integrated Service, the community To get recommendations, it must go to several other offices, so the implementation tends not to be the same as the initial expectation that the procedure is carried out one door at the Investment and Integrated One-Stop Service. Second, the suitability of the One Stop Integrated Service System at the Bangkalan District One Stop Investment and Service Office is not in accordance with Law No. 25 of 2007 concerning Investment, especially Article 1 point 10. The article contains all the processes for the implementation of licenses submitted by the applicant (Investor) starting from the application until the issuance of documents is carried out in one place. Keywords: Implementation, One-Stop Integrated Services, Bangkalan District Investment Services and One-Stop Integrated Services.

Detail Jurnal