Detail Karya Ilmiah

  • EKSISTENSI LEMBAGA KEPRESIDENAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
    Penulis : Sabiq Fajar Rozaq
    Dosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Lembaga Kepresidenan yang terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden memiliki peran yang sangat vital dalam keberlangsungan suatu negara. Secara garis besar tugas, fungsi, wewenang Presiden telah dijelaskan secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945, akan tetapi mengenai tugas, fungsi wewenang Wakil Presiden tidak dijelaskan secara eksplisit didalmnya, sehingga terkesan tidak mempunyai tugas, fungsi dan wewenang. Oleh karenanya sangat perlu kiranya ada suatu regulasi yang mengatur secara tegas terkait tugas, fungsi, dan wewenang antara Presiden dan Wakil Presiden. selain itu Peran Presiden dan Menteri dalam membantu Presiden memiliki perbedaan yang fundamental dalam melaksanakan pembantuan kepada Presiden. Pembantuan yang dilakukan Wakil Presiden ialah pembatuan dalam posisi sebagai Wakil Kepala Negara dan Wakil Kepala Pemerintahan, sedangkan pembantuan yang dilakukan Menteri adalah hanya pada bidang tertentu yang sudah menjadi ruang lingkup yang telah digariskan kepadanya. Sehingga kedepannya Perlu adanya Undang-Undang yang mengatur mengenai Lembaga Kepresidenan yang didalamnya setidaknya muatanya mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, kekebalan hukum dan lain-lain terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu dalam rumusan UU kepresidenan supaya dijelaskan perbedaan peran wakil Presiden dengan Menteri dalam mebantu Presiden yang sejauh ini belum diatur lebih lanjut baik dalam UUD NRI Tahun1945, maupun peraturan perundang-undangan yang lainnya tentang kedudukan dan peran seorang Wakil Presiden. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tentang Lembaga Kepresidenan tidak cukup hanya dalam UUD saja melaikan perlu diatur Undang-Undang yang mengatur mengenai Lembaga Kepresidenan yang didalamnya setidaknya muatanya mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban, larangan, kekebalan hukum, serta perbedaan peran wakil Presiden dengan Menteri dalam mebantu Presiden yang sejauh ini belum diatur lebih lanjut baik dalam UUD NRI Tahun1945. Kata Kunci : Lembaga Kepresidenan, Tugas Fungsi wewenang, UU Kepresidenan.

    Abstraction

    ABSTRACT Presidential and Presidential Vice-Presidential Organizations have a very vital role in the sustainability of a country. Broadly the duties, functions, authority of the President have been explicitly explained in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, but on the task, the function of the Vice President's authority is not explained, so as to appear to have no duty, function and authority. therefore, it is necessary that there be a regulation that clearly regulates the task, function, and authority between the President and Vice President. in addition the Role of the President and the Minister in assisting the President has a fundamental difference in implementing the assistance to the President. The assistance that is made by the Vice President is the union in the position of Deputy Head of State and Deputy Head of Government, while the Minister's assistance is only in certain areas which have been the scope that has been outlined to them. So in the future there needs to be a Law regulating the Presidential Institution in which at least its matters regulate the status, duties, functions, authority, rights, obligations, prohibitions, impunity and others against the President and Vice President. In addition, in the formulation of the presidential law to explain the different roles of the vice president with the minister in helping the President which so far has not been regulated further in the 1945 Constitution of NRI, as well as other legislation about the position and role of a Vice President. This research method used normative research method. Statute, conceptual, and historical approach are used as The approaches in this study.The results of this study indicate that the regulation of the Presidential Institution is not sufficient if in the Constitution only, it needs also to comply with the Law regulating the Presidential Institution in which at least its matters govern the status, duties, functions, authorities, rights, obligations, prohibitions, impunity, the difference between the role of the vice president and the minister in assisting the President which so far has not been regulated further in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Keywords: Presidential Institution, Task Function of authority, Presidential Regulation.

Detail Jurnal