Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PERS TERHADAP PEMBERITAAN YANG MERUGIKAN PRIBADI SESEORANGPenulis : YOSA INDAH PRIMADHANIDosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Tindak Pidana pers adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mempublikasikan berita/informasi ke publik dengan menggunakan barang cetakan (tulisan). Tindak pidana pers tersebar di dalam beberapa Undang-Undang Positif di Indonesia. Diantaranya KUHP yang mengatur tentang penghinaan, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang membahas pencemaran nama baik, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membahas isi penyiaran yang bersifat fitnah, dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang membahas Perusahaan Pers yang tidak menghormati Norma Agama. Apabila ketika pers saat melakukan kegiatan jurnalisnya mengeluarkan pemberitaan yang merugikan, terbukti bersalah sah dan meyakinkan menurut hukum, maka akan timbul pertanyaan siapakah yang bertanggungjawab terhadap pemberitaan tersebut dan Undang-Undang apa yang digunakan untuk menjadikan pers sebagai subjek hukum pidana. Sedangkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memiliki penyelesaian permasalahan yang ditimbulkan oleh Pers. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu mencari kebenaran koherensi yaitu apakah aturan hukum telah sesuai dengan norma hukum. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan isu hukum yang ditulis. Hasil dari penelitian menunjukkan, penyelesaian tindak pidana pers tidak bisa dipaksakan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena di dalam undang-undang tersebut hanya mengatur mengenai hak jawab dan hak koreksi saja. Dimana hak jawab dan hak koreksi sekedar untuk menempatkan berita yang semula dianggap salah pada keadaan yang sebenarnya. Di samping itu dimungkinkannya digunakan mediasi penal diantaranya dengan mendasarkan pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik
AbstractionABSTRACT Criminal action is an illegal act carried out by a person or group of people by publishing news / information to the public by using printed material (writing). Press crimes are spread in several Positive Laws in Indonesia. Among the Criminal Code which regulates humiliation, Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions that discuss defamation, Law No. 32 of 2002 concerning Broadcasting which discusses broadcast content that is defamatory, and Law No. 40 of 1999 concerning Press which discusses Press Companies that do not respect the Norms of Religion. If when the press when carrying out its journalist activities issues adverse news, is proven guilty legally and convincingly according to the law, then the question will arise who is responsible for the news and what Law is used to make the press the subject of criminal law. Meanwhile, Law Number 40 of 1999 concerning the Press does not have a solution to the problems caused by the Press. The research method used is normative juridical which is seeking the truth of coherence, namely whether the rule of law is in accordance with legal norms. The approach taken is the approach to legislation approach, namely the approach by examining legislation relating to legal issues written. The results of the research show that the settlement of criminal acts of the press cannot be forced by Law No. 40 of 1999 concerning the Press. Because the law only regulates the right of reply and right of correction. Where the right of reply and right of correction is merely to place the news that was originally considered wrong on the actual situation. In addition, it is possible to use reason mediation among others by basing on a Memorandum of Understanding between the Press Council and the Republic of Indonesia National Police Number: 01 / DP / MoU / II / 2012 Number: 05 / II / 2012 concerning Coordination in Law Enforcement and Protection of Press Independence. In addition, parties who feel disadvantaged can also continue the case based on the Supreme Court Decision No. 06 / PUU-V / 2007. Although for reasons that must first use the right of reply and mediation efforts. Not using the right of reply or mediation is not an excuse to exclude prosecution or not eliminate criminal liability. Keywords: Press Crimes and Criminal Accountability for the Press.