Detail Karya Ilmiah
-
PENDAFTARAN TANAH ATAS DASAR JUAL BELI TANPA AKTA PPAT DALAM RANGKA PENERBITAN SERTIFIKAT (Studi Kasus Putusan No.72/Pdt.G/2013/P.Mtr)Penulis : Faizetul MumfaridaDosen Pembimbing I : Dr. RinaYulianti, SH.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Berdasarkan ketentuan yang berlaku Jua Beli Hak atas tanah harus lah dilakukan dihadapan PPAT. Akan tetapi Dalam kehidupan masyarakat masih Banyak yang melakukan Jual beli tanah tanpa melibatkan PPAT. Hal demikian tentulah merugikan bagi pihak pembeli, karena Dia hanya menguasai secara fisik saja sedangkan di dalam hukum kepemilikan masih atas nama penjual. Misalnya putusan pengadilan kabupaten Mataram No. 72/Pdt.G/2013/PN.Mtr Antara penggugat (I gusti ngurah jelantik) dan tergugat (Sri rahmi). Dimana putusan tersebut Sudah dikeluarkan oleh pengadilan dan Sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah putusan pengadilan mataram yang sudah dikeluarkan bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat, dan untuk mengkaji upaya penyelesaian dalam rangka penerbitan sertifikat. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan undang-undang (state approac) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli bisa membalik nama sertifikat dengan dasar putusan pengadilan sesuai dengan pasal 55 PP No. 24 tahun 1997,selanjutnya setelah ditandatangani akta PPAT tersebut penggugat dapat melakukan proses pengalihan Hak, dengan melalui prosedur Sama dengan proses balik nama pada umum nya sesuai dengan pasal 37 PP No. 24 tahun 1997. Kemudian penggugat bisa menerbitkan sertifikat Hak atas tanah yang Dari atas nama tergugat menjadi atas nama penggugat. Kata kunci : Jual beli tanah, putusan pengadilan, penerbitan sertifikat
AbstractionABSTRACT Under the prevailing provisions of Sale and Purchase Rights of land must be made before the PPA. However, in the community life there are still many doer who sell and buy land without involving PPAT. This is certainly detrimental to the buyer, because he only controls physically only while in the law of ownership is still on behalf of the seller. For example the court decision of Mataram regency no. 72 / Pdt.G / 2013 / PN.Mtr Between the plaintiff (I GustiNgurahJelantik) and the defendant (Sri Rahmi). Where the verdict has been issued by the court and already has permanent legal force. The problem is when the plaintiff wants to reverse the name of the certificate on his behalf but the defendant is no longer known where he lives. This research uses normative or doctrinal method. The approach taken is the approach of law (state approach) and case approach (case approach). The results show that the buyer can reverse the name of the certificate on the basis of court decision in accordance with article 55 of PP. 24 year 1997, after the PPAT deed is signed, the plaintiff can make the process of transferring the right, by going through the same procedure with the process behind the name generally in accordance with Article 37 PP. 24, 1997. Then the plaintiff may issue a title certificate of land from the name of the defendant on behalf of the plaintiff. Keywords: buying and selling land, court decision, certificate issuance
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal