Detail Karya Ilmiah
-
KONSTITUSIONALITAS UJI MATERI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPPU) DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 138/PUU-VII/2009Penulis : ULFA SABELADosen Pembimbing I : Dr. Safi’ SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Hierarki peraturan perundang-undangan mengatur tentang kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang disejajarkan dengan Undang-Undang. Perppu dibentuk oleh Presiden karena adanya keadaan genting yang memaksa sebagaimana disebutkan dalam pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Perppu dibentuk untuk mencegah adanya akibat yang lebih besar dari keadaan genting yang memaksa yang terjadi dalam sebuah negara. Selanjutnya Perppu akan dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada sidang berikut untuk diberikan persetujuan untuk dijadikan undang-undang atau ditolak dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku. Penilaian tersebut merupakan bentuk pengujian yang dilakukan oleh DPR sebagaimana di amanahkan oleh Konstitusi dalam pasal 22 ayat (2). Dalam penulisan ini jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu pendekatan terhadap segala peraturan perundang-undangan, penelitian ini bersifat deskriptif analisis terhadap segala bentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang ada dalam penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pengujian Perppu yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk perampasan hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan oleh konstitusi. Mahkamah konstitusi berdasar pada keputusan MK nomor 138/PUU-VII/2009 yang telah menjadi Yurisprudensi. Agar tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa kewenangan antara dua lembaga tersebut yaitu DPR dan MK, maka sepatutnya dalam melaksanakan kewenangan harus berdasar pada konstitusi sebagai dasar hukum utama. Jika pelaksanaan pengujian Perppu tetap dilaksanakan oleh dua lembaga, maka tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan timbul benturan keputusan dari DPR dan MK. Dewan Perwakilan Rakyat lebih berwenang melakukan pengujian terhadap Perppu karena Undang-Undang Dasar yang memberikan kewenangan tersebut, hanya saja batas waktu untuk dilaksanakannya pengujian oleh DPR belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun undang-undang lainnya. Solusi dari permasalahan tersebut adalah perlu adanya penjelasan terkait persidangan berikut yang harus dilaksanakan oleh DPR untuk memberikan penilaian terhadap Perppu. Kata Kunci: Perppu, Pengujian, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi
AbstractionThe hierarchy of legislation regulates the position of Government Regulation in Lieu of Law which is aligned with the Act. Perppu was formed by the President because of the urgent precariousness as mentioned in Article 22 paragraph (1) of the 1945 Constitution. The Perppu was established to prevent a greater impact of the urgent precariousness that occurs within a country. Subsequently, the Perppu will be assessed by the People's Legislative Assembly at the following session for approval to be legislated or rejected and subsequently declared null and void. The assessment is a form of testing conducted by the Parliament as mandated by the Constitution in Article 22 paragraph (2). In this study the type of research used is the normative approach to all laws and regulations, this study is descriptive analysis of all forms of legislation related to existing problems in the writing of this thesis. The results of this study indicate that the testing of the Perppu conducted by the Constitutional Court is a form of deprivation of rights owned by the People's Legislative Assembly given by the Constitution. The Constitutional Court is based on the decision of MK number 138 / PUU-VII / 2009 which has become Jurisprudence. In order not to overlap or dispute the authority between the two institutions namely the House of Representatives and the Constitutional Court, it is fitting that in exercising the authority should be based on the constitution as the main legal basis. If the implementation of the Perppu test is still carried out by two institutions, then it is possible that in the future there will be a clash of decisions from the DPR and the Constitutional Court. The People's Legislative Assembly is more authorized to examine the Perppu because the Constitution gives that authority, but the deadline for the implementation of the testing by the DPR has not been clearly regulated in the 1945 Constitution or any other law. The solution of the problem is the need for explanation related to the following trials that must be implemented by the Parliament to Provide an assessment of the Perppu. Keywords: Perppu, Testing, House of Representatives, Constitutional Court
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal