Detail Karya Ilmiah

  • STATUS HUKUM YAYASAN ATAS PEMBERIAN IMBALAN KEPADA ORGAN YAYASAN
    Penulis : Abdullah Faqih
    Dosen Pembimbing I : Hj. Azizah, S.H., M. Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Organ Yayasan dilarang menerima segala bentuk imbalan, namun dalam Anggaran Dasar Yayasan Kesejejahteraan dan Pendidikan Islam Pondowan Tayu Pati menyatakan bahwa organ yayasan berhak mendapatkan imbalan. Adanya penelitian ini untuk memperoleh kejelasan terhadap status hukum Yayasan yang anggaran dasarnya mengatur pemberian imbalan kepada organ Yayasan dan untuk memperoleh kejelasan terkait dengan akibat hukum Yayasan yang memberikan imbalan kepada organ Yayasan.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum Yayasan yang memberikan imbalan kepada organ Yayasan dalam hal ini Anggaran Dasar Yayasannya melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-undang Yayasan menjadi kehilangan status badan hukumnya sebagai badan hukum Yayasan dengan tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya sehingga menjadi badan atau perkumpulan yang tidak jelas. Akibat hukum yayasan yang memberikan imbalan kepada organ yayasan yaitu yayasan tersebut dapat dilaporkan oleh pihak ketiga yang berkepentingan terhadap yayasan dengan menyertakan permohonan tertulis kepada Pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian selanjutnya dapat di bubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan pihak yang berkepentingan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (4) Undang-undang Yayasan. Selain itu, kekayaan yayasan juga harus dilikuidasi, kemudian sisa likuidasi tersebut diserahkan kepada yayasan lain yang maksud dan tujuannya sama dengan yayasan yang dilikuidasi tersebut dan apabila tidak diserahkan kepada badan hukum yayasan yang sejenis dapat diserahkan kepada Negara. Kata kunci : Yayasan, Imbalan, Anggaran Dasar.

    Abstraction

    A foundation is a legal entity consisting of wealth that is separated and intended to achieve certain goals in the social, religious and humanitarian fields. The organ of the Foundation is prohibited from accepting all forms of compensation, but in the Articles of Association of the Foundation for Islamic Welfare and Education Pondowan Tayu Pati stated that the organ of the foundation is entitled to compensation. The existence of this research is to obtain clarity on the legal status of the Foundation whose statutes regulate the provision of rewards to the Foundation's organs and to obtain clarity related to the legal consequences of the Foundation which provides rewards to the Foundation organs. The method used is normative approach of the rules-law (statute approach). The results of the study indicate that the legal status of the Foundation that provides rewards to the Foundation's organs in this case the Foundation's Articles of Association violates the provisions of Article 5 of the Foundation Law to lose its legal entity status as a Foundation legal entity by not being able to use the word "Foundation" in its name or unclear association. The legal consequences of the foundation that provides rewards to the foundation organ, namely the foundation can be reported by a third party with an interest in the foundation by including a written request to the Court for examination, then it can be disbursed based on the Court's decision on the request of the parties as stipulated in Article 71 Paragraph (4) Foundation Law. In addition, the wealth of the foundation must also be liquidated, then the remainder of the liquidation is left to another foundation whose purpose and objectives are the same as the liquidated foundation and if not submitted to a similar foundation legal entity can be submitted to the State. Keywords: Foundations, Rewards, Articles of Association.

Detail Jurnal