Detail Karya Ilmiah
-
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ROKOK ATAS KERUGIAN KESEHATAN KONSUMEN PASCA PENCANTUMAN PERINGATAN KESEHATANPenulis : Ginanjar Adi SetiawanDosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perokok adalah orang yang mengkonsumsi rokok, dengan kata lain perokok merupakan seorang konsumen yang dilindungi hak-haknya oleh UndangUndang Perlindungan Konsumen. Rokok karena dampak bahayanya membuat Pemerintah mengatur pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Namun dengan hadirnya aturan tersebut seakan-akan menggerus hak-hak perokok sebagai konsumen dan membuat perusahaan rokok seolah-olah dapat melepaskan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian tentang apakah perusahaan rokok dapat melepaskan tanggung jawab atas kerugian kesehatan konsumen dengan telah mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Dan bagaimana tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada perusahaan rokok atas kerugian kesehatan konsumen akibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan rokok tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya kepada konsumen sepanjang kerugian kesehatan yang diderita diluar dari peringatan kesehatan yang berlaku. Perusahaan rokok dapat dibebankan tanggung jawab sesuai dengan Pasal 19 Undang–Undang Perlindungan Konsumen dengan menerapkan prinsip tanggung jawab produk dengan modifikasi dari variasi prinsip praduga selalu bertanggung jawab sebagai modal awal serta prinsip praduga tidak selalu bertanggung jawab sebagai pembatasnya. Kata kunci : Peringatan Kesehatan, Tanggung Jawab, Perusahaan Rokok, Perlindungan Konsumen
AbstractionSmoker is a person who consumes tobacco cigarettes, in other words a smoker is a consumer whose rights are protected by Indonesian Consumer Protestion Law. Dangerous of Cigarettes making the government regulate the inclusion of health warnings on cigarette packaging. But the presence of these rules seems to erode the rights of smoker as consumers and make the tobacco company can release its responbilities. Therefore, research needs to be done on whether cigarette companies can release responbility for consumer health losses by having health warnings posted on cigarette packages. And what are the responbilities that can be imposed on cigarette companies for consumer health losses from smoking. The results of the research show that cigarette companies cannot release their responbilities to consumers as long as health losses are suffered outside of the applicable health warning. Cigarette companies can be held liable in accordance with article 19 of the Indonesian Consumer Protection Law by applying the principle of product liability with modification of principle presumption of liability variations as first step and principle presumption of non liability as a limitation. Keywords: Health Warning, Responbility, Cigarette Company, Consumer Protection
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal