Detail Karya Ilmiah
-
HAK PARTAI POLITIK DALAM PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIKPenulis : MAHMIYAHDosen Pembimbing I : Dr. Safi’, S.H, M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR dipilih melalui proses pemilihan umum. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun. Namun, dalam realitanya banyak terdapat anggota DPR diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Hal tersebut dikarenakan karena anggota DPR tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPR atau karena diusulkan oleh partai politik pengusungnya, bahkan ketika seseorang diberhentikan dari keanggotaan partai politik pengusungnya juga berimplikasi terhadap pemberhentian dari jabatan DPR-nya. Hal tersebut memberikan gambaran bahwa begitu besarnya peran partai politik dalam pemberhentian anggota DPR. Karena pada dasarnya syarat seseorang mejadi calon anggota DPR harus menjadi anggota partai politik. oleh karena itu anggota DPR juga merupakan perwakilan partai politik. Namun, perlu diingat bahwa seseorang menjadi anggota DPR adalah karena mandapat mandat dari rakyat yang diperoleh melalui pemilihan umum, suara rakyatlah yang mengantarkan seseorang menjadi DPR. Berdasarkan hal tersebut penulis menemukan persoalan tentang apakah politik hukum pemberhentian anggota DPR yang dilakukan oleh partai politik mencerminkan kedaulatan rakyat. Metode penelitian ini menggukan metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum pemberhentian anggota DPR oleh partai politik adalah untuk memberikan ruang lebih luas terhadap partai poitik dalam meningkatkan pengawasan terhadap anggotanya yang ada di DPR, dan memperkuat kedudukan, kelembagaan, serta fungsi partai politik dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan. Namun, politik hukum pemberhentian anggota DPR oleh partai politik tersebut belum mencerminkan kedaulatan rakyat, anggota DPR yang terpilih karena mendapat mandat dari rakyat yang berdaulat, partai politik hanya sebagai kendaaran seseorang maju untuk menjadi calon anggota DPR, dan hubungan antara anggota DPR dan Partai Politik seharusnya berakhir ketika anggota tersebut dipilih melalui pemilu. Oleh karena itu pemberhentian Anggota DPR oleh partai politik haruslah memperhatikan aspirasi rakyat yang telah memilihnya. Kata kunci: Dewan Perwakilan Rakyat, Partai Politik, Kedaulatan Rakyat.
AbstractionThe House of Representatives is a people's representative body domiciled as a state institution. Members of the People's Legislative Assembly are elected through the election process The term of office of member of DPR is 5 years. However, in reality many members of the House of Representatives are dismissed before their term ends. This is because members of the DPR can not perform their duties as members of the DPR or because they are proposed by their political party, even when someone is dismissed from the membership of the political party, it also implies the dismissal of his or her parliamentary office. It gives an idea that so much the role of political parties in the dismissal of members of the House. Because basically the requirement of a candidate to be a member of the House should be a member of a political party. therefore members of Parliament are also representatives of political parties. However, it should be remembered that a person becoming a member of the People's Legislative Assembly is due to the mandate mandate of the people obtained through the general election, the voice of the people who brought someone into the House. Based on this the authors find the issue of whether the political law of dismissal of members of Parliament conducted by political parties reflects the sovereignty of the people. This research method menggukan method of normative research. The approach used is the approach of legislation, concept approach, and historical approach. The results of this study indicate that the political law of dismissal of members of Parliament by political parties is to provide wider space for political parties in increasing the supervision of their members in the DPR, and strengthening the position, institution, and function of political parties in the administration of the system of government. However, the political law of dismissal of members of the People's Legislative Assembly by the political party has not reflected the sovereignty of the people, the elected members of the People's Legislative Assembly because of the mandate of the sovereign people, the political party only as a person's advancement to become a DPR member candidate, and the relationship between DPR members and Political Parties ends when the member is elected. Therefore the dismissal of Members of Parliament by political parties must pay attention to the aspirations of the people who have chosen it. Keywords: House of Representatives, Political Parties, People's Sovereignty
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal