Detail Karya Ilmiah

  • Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Terhadap Kualifikasi Delik Tindak Pidana Korupsi
    Penulis : Zumrotul Fanila
    Dosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H.,M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang uji materil Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapuskan frasa “dapat” dalam Pasal tersebut, sehingga frasa “dapat” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut ternyata akan berimplikasi terhadap perubahan kualifikasi delik tindak pidana korupsi. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap kualifikasi delik tindak pidana korupsi. (2) bagaimana implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap proses pembuktian tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini memaparkan tentang perubahan kualifikasi delik tindak pidana korupsi, semula merupakan delik formil berubah menjadi delik materil. Makna delik materil tersebut harus dibuktikan adanya kerugian negara secara nyata (actual loss). Jika kerugian negara tersebut tidak dapat dibuktikan secara nyata, maka akan berakibat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penegakan hukum akan terhambat dengan proses pembuktian delik materil yang harus dibuktikan adanya akibat kerugian negara terlebih dahulu secara actual loss, jika tidak dapat dibuktikan maka pelaku tindak pidana korupsi akan lepas dari pertanggungjawban hukum pidana. Kata Kunci : Implikasi, Mahkamah Konstitusi, Delik Formil dan Materil, penegakan hukum,Korupsi

    Abstraction

    This research is based on the decision of Constitutional Court Number 25 / PUU-XIV / 2016regarding material test of Article 2 paragraph (1) and Article 3 of Corruption Eradication Act.The Constitutional Court ruling grants the petitioner's petition to abolish the phrase "may" inthat Article, so that the phrase "may" has no binding legal force. It turns out that it will haveimplications for the change of qualification of criminal act of corruption. The formulation ofthe problem in this research is (1) how the implication of Constitutional Court DecisionNumber 25 / PUU-XIV / 2016 against the qualification of criminal act of corruption. (2) howthe implications of Constitutional Court decision Number 25 / PUU-XIV / 2016 against theprocess of proof of corruption. This research is a kind of normative research by usingconceptual approach. This research describes the change of qualification of criminal act of corruption, originally formally turn into a material offense. The meaning of material offense must be evidenced by the actual loss of the state. If the loss of the state can not be proven in a real way, it will result in law enforcement of corruption. Law enforcement will be hampered by the process of substantiation of material offense that must be proved to be the result of the loss of the state first actual loss, if it can not be proven then the perpetrators of corruption will be separated from criminal liability. Keywords: Implications, Constitutional Court, Formal and Material Delik, Law Enforcement, Corruption

Detail Jurnal