Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Di dalam hukum pidana terdapat tindak pidana dan pemidanaan. Suatu perbuatan bisa disebut dengan tindak pidana apabia perbuatan tersebut dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menggunakan aplikasi Sistem Pemosisi Global melalui telepon genggam atau ponsel pintar yang merekat pada kendaraan merupakan suatu hal yang biasa dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor apalagi ojek daring atau taksi daring. Namun dalam Pasal 106 Ayat (1) jo Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang penggunaan telepon genggam karena dianggap menganggu konsentrasi saat berkendara. Kata “penuh konsentrasi” pada Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Akan tetapi pada saat ini fungsi telepon genggam semakin berkembang sehingga terjadi ketidakjelasan karena berkembangnya fungsi dari telepon genggam atau ponsel pintar yang semakin luas. Suatu perbuatan yang disebut sebagai tindak pidana karena perbuatan tersebut tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat dan akan mendatangkan korban. Namun, menggunakan aplikasi Sistem Pemosisi Global melalui telepon genggam atau ponsel pintar yang merekat pada kendaraan bersifat menguntungkan bagi pengemudi kendaraan bermotor untuk menentukan arah yang dituju. Apalagi penjelasan suatu tidak bersifat mengikat dan hanya bertujuan untuk memperjelas suatu norma dalam batang tubuh peraturan perundang-undangan serta tidak mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Kata Kunci: Tindak pidana, Pemidanaan, Sistem Pemosisi Global, Penuh konsentrasi

    Abstraction

    In criminal law there are criminal acts and convictions. An act can be called a criminal offense if the act is prohibited by law. Using the application of the Global Positioning System via mobile phones or smart phones that stick to the vehicle is something that is usually done by motorized vehicle drivers, especially online motorcycle taxis or online taxis. However, in Article 106 Paragraph (1) jo Article 283 of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation prohibits the use of mobile phones because they are considered to disturb concentration when driving. The word "full of concentration" in Article 106 Paragraph (1) of Law Number 22 Year 2009 concerning Road Traffic and Transportation is explained that full concentration is anyone who drives a motorized vehicle attentively and uninterrupted because of illness, fatigue, sleepiness, use the telephone or watch television or videos installed in vehicles or drink drinks containing alcohol or drugs that affect the ability to drive a vehicle. However, at present the function of mobile phones is growing so that there is uncertainty because of the growing function of mobile phones or smart phones that are increasingly widespread. However, using the application of the Global Positioning System through mobile phones or smart phones that attach to vehicles is beneficial for motorized vehicle drivers to determine the intended direction. Moreover, an explanation is not binding and only aims to clarify a norm in the body of statutory regulations and does not result in obscurity of the norm in question. The research method used in this paper is a normative legal research method. Keywords: Crime, Criminalization, Global Positioning System, Full of concentration

Detail Jurnal