Detail Karya Ilmiah
-
KONSTITUSIONALITAS PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PAPUA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUAPenulis : HERI IRAWANDosen Pembimbing I : AGUNG ALI FAHMI S. H., M. H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
UUD NRI 1945 mengamanatkan dalam pasal 27 (1) bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 18B Ayat 1 UUD NRI 1945 yang menghormati keragaman, kekhususan, dan keistimewaan daerah-daerah di Indonesia dalam bingkai negara kesatuan, sehingga memberikan keistimewaan dalam mekanisme pemilukada di daerah. Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya adalah pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 12 huruf a menyebutkan bahwa Orang asli Papua lah yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal tersebut dikhawatirkan akan merugikan atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan, karena membeda-bedakan persyaratan untuk menjadi kepala daerah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan studi pustaka lainnya yang berkaitan dengan pasal 12 huruf a UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat untuk menjadi calon kepala daerah harus Orang Asli Papua, tidak bertentangan dengan tujuan pemberian kekhususan dalam rangka UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang ada di Indonesia. Karena hal tersebut adalah syarat khusus yang dimiliki oleh Papua sebagai daerah otonom. Kata Kunci : Otonomi khusus, kepala daerah, orang asli Papua.
AbstractionThe 1945 Constitution mandates in article 27 (1) that all citizens are equal before the law and government and shall uphold such law and government with no exception. Article 18B Paragraph 1 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which respects the diversity, specificity and privileges of the regions in Indonesia within the framework of the unitary state, thus providing privileges in regional election mechanisms. Special Autonomy for Papua Province is basically a granting of wider authority for the Province and Papuan people to organize and manage themselves within the framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia. Article 12 (a) states that the original Papuan people can be elected as Governor and Vice Governor. It is feared will be harmful or at least potentially harmful, because it discriminates the requirements to become regional head. The type of research used is normative research. This study uses a statutory approach (Statute Approach) and other literature studies related to article 12 letter a of RI Law no. 21 of 2001 on Special Autonomy for Papua Province. The results of the research indicate that the requirement to become a candidate for regional head must be Orang Asli Papua, not contradictory to the purpose of giving specificity in the framework of the 1945 Constitution and other laws and regulations in Indonesia. Because it is a special requirement possessed by Papua as an autonomous region. Keywords: Special autonomy, regional head, indigenous Papuans.