Detail Karya Ilmiah

  • PERGESERAN KEKUASAAN PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
    Penulis : MOH. HALILIYANTO
    Dosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia tercatat beberapa kali mengalami pergantian dan perubahan UUD, mulai dari UUD NRI Tahun 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun dan kembali berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Dekrit Presdien pada tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan dilakukannya perubahan. Perubahan dan pergantian itu menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan fundamental dalam ketatanegaraan Republik Indonesia, salah satunya adalah terjadinya pergeseran kekuasaan Presiden. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang kekuasaan-kekuasaan Presiden dan pergeserannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan Perundang-Undangan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa telah terjadi pergeseran kekuasaan presiden, diantaranya kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang beralih menjadi kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat, kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kekuasaan untuk memberikan grasi, rahabilitasi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, serta kekuasaan untuk memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. Pergeseran kekuasaan ini disebabkan oleh faktor konstitusional yakni adanya ruang untuk dilakukan perubahan UUD sebagai dasar terlegitimasinya kekuasaan Presiden dan faktor non konstitusional yaitu menumpuknya kekuasaan pada satu lembaga negara Kata kunci: Pergeseran, Kekuasaan Presiden, Ketatanegaraan Republik Indonesia.

    Abstraction

    In the history of the development of the constitution of the Republic of Indonesia was recorded several times experienced changes and changes in the Constitution, starting from the NRI Constitution 1945, Constitution of the Republic of the United States of Indonesia Year 1949, Law Temporary Basis of the Year and re-enactment of the Constitution of the State Republic of Indonesia Year 1945 through Presidential Decree on 5 July 1959 until the changes are made. Change and change that causing fundamental changes in state administration Republic of Indonesia, one of which is a shift of power President. Therefore this study aims to examine about Presidential powers and the shift. The research method used is normative research. As for the approach taken is the Legislation Approach The results of this study indicate that there has been a shift presidential powers, such as the power to form laws which turned into the power of the House of Representatives, the power to appoint and dismiss ambassadors and consuls with due regard consideration of the House of Representatives, the power to grant pardons, rehabilitation, amnesty and abolition with due consideration of the Court Supreme and Consideration of the House of Representatives, as well as power to give title, service marks and others marks of honor which is arranged with Constitution. This power shift is caused by a constitutional factor namely the existence of space to change the Constitution as the basis the legitimacy of Presidential powers and non-constitutional factors ie the accumulation of power in one state institution Keywords: Shifting, Powers of the President, State of the Republic Indonesia.

Detail Jurnal