Detail Karya Ilmiah
-
PEMULIHAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL OLEH MAHKAMAH KONSTITUSIPenulis : Novan Mahendra PratamaDosen Pembimbing I : Encik Muhammad Fauzan, S.H., LL.M.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Kerugian konstitusional merupakan suatu bentuk kerugian yang diderita warga negara karena dirugikannya hak-hak konstitusional yang dijamin didalam konstitusi. Hak-hak konstitusional yang dirugikan tersebut harus secepat mungkin untuk dipulihkan karena eksistensi hak-hak konstitusional dijamin didalam konstitusi. Apabila hak-hak yang dirugikan tersebut tidak segera dipulihkan maka akan berakibat ketidakpastian hukum. Salah satu lembaga negara yang dapat memulihkan hak-hak konstitusional adalah Mahkamah Konstitusi dengan melalui putusannya. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta berujung kepada pemulihan hak-hak konstitusional. Hal demikian akan menarik jika diteliti karena negara dalam hal ini diwakilkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka untuk dapat memulihkan kerugian konstitusional yang diderita oleh warga negara Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan. Namun, dalam putusan tersebut terdapat juga warga negara yang masih merasa belum dipulihkan kerugiannya. Lalu bagaimanakah Mahkamah Konstitusi memulihkan kerugian konstitusional tersebut dengan tetap mengacu kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak serta merta selalu berujung kepada pemulihan hak-hak konstitusional warga negara yang dirugikan. Lantas bagaimanakah cara lain untuk dapat memulihkan kerugian konstitusional yang masih dialamai warga negara. Kerugian konstitusional itu memang sangat perlu dipulihkan karena telah dijamin keberadaannya didalam konstitusi dan seluruh cabang kekuasaan negara wajib untuk menghormatinya dengan tidak melakukan pelanggaran bahkan sampai terjadinya kerugian. Kata Kunci : Kerugian, Pemulihan, Konstitusional, Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi
AbstractionABSTRACT Constitutional injury is a form of loss suffered by a citizen because of the impairment of constitutional rights guaranteed in the constitution. The impaired constitutional rights must be as soon as possible to be restored because the existence of constitutional rights is guaranteed in the constitution. If these rights are not immediately recovered, they will result in legal uncertainty. One of the state institutions that can restore constitutional rights is the Constitutional Court through its verdict. However, the decision of the Constitutional Court does not necessarily lead to the restoration of constitutional rights. It would be interesting if examined because the state in this case represented by the Constitutional Court, then to be able to recover the constitutional losses suffered by citizens of the Constitutional Court issued a decision. However, in the verdict there are also citizens who still feel not recovered losses. Then how does the Constitutional Court restore such constitutional impairment by referring to the constitution and laws and regulations. This research method use normative research method. The approach used is statute approach and conceptual approach. The results of this study indicate that the Constitutional Court Decision does not necessarily always lead to the restoration of the constitutional rights of disadvantaged citizens. Then how other way to be able to restore constitutional injury that are still experienced citizens. The constitutional impairment is very necessary to be restored because it has been guaranteed its existence in the constitution and all branches of state power are obliged to honor it by not committing a violation even until the occurrence of loss. Keywords : Loss, Recovery, Constitutional, Constitutional Court and Constitutional Court Decision