Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMILIK AKUN MEDIA SOSIAL PALSUPenulis : YUSRIATUN NISA’Dosen Pembimbing I : Dr. SYAMSUL FATONI, S.H., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Akhir-akhir ini banyak penyalahgunaan media sosial dengan membuat akun palsu, menggunakan nama palsu, dan memakai foto orang lain, yang mana akun media sosial palsu tersebut akan menyebabkan kejahatan di dunia maya bermunculan seperti: pencemaran nama baik, ngebully, pengancaman, dan penipuan. Dalam KUHP belum mengatur secara khusus terhadap pembuatan akun media sosial palsu akan tetapi dapat dirumuskan di dalam aturan lain yang didalamnya mengatur yaitu seperti Pasal 35 UU ITE, dengan rumusan masalah yakni: bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pemilik akun media sosial palsu menurut UU ITE. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian yang mengkaji sebuah isu hukum berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang tertulis dan masih berlaku di Indonesia. Metode pendekatan statue approach dan conceptual approach. Bahan hukum penelitian ini adalah bahan hukum sekunder, terdiri dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur, makalah dan artikel. Hasil penelitian dari pembahasan yang dibahas oleh penulis bahwa pemilik akun media sosial palsu dapat dipertanggungjawabkan secara pidana karena pelaku sudah memenuhi unsur-unsur pertanggunjawaban pidana yaitu: melakukan perbuatan pidana, mampu dalam bertanggungjawab, adanya kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian, dan tidak adanya alasan pemaaf. Pelaku dapat dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, meskipun belum mengatur secara khusus tentang pembuatan akun palsu dengan media sosial seperti Facebook dan Instagram. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Media Sosial
AbstractionLately there has been a lot of misuse of social media by creating fake accounts, using fake names, and using photos of others, which fake social media accounts will cause cyber crimes to emerge such as: defamation, bullying, threats, and fraud. In the Criminal Code it has not specifically regulated the making of fake social media accounts but can be formulated in other rules which regulate such as Article 35 of the ITE Law, with the formulation of the problem: how is criminal liability against the owner of a fake social media account according to the ITE Law. This type of thesis research is normative research which is a study that examines a legal issue based on statutory regulations written and still valid in Indonesia. Statue approach method and conceptual approach method. The legal material of this research is secondary legal material, consisting of primary legal material in the form of legislation and secondary legal material in the form of literature, papers and articles. The results of the study discussed by the author that the owner of a fake social media account can be criminally accountable because the perpetrator has fulfilled the elements of criminal accountability, namely: committing a criminal act, being able to be responsible, having an intentional or negligent mistake, and lacking forgiveness. Actors can be subject to Article 35 Jo of Article 51 Paragraph (1) of the ITE Law, although they have not specifically regulated making fake accounts with social media such as Facebook and Instagram. Keywords: Criminal Accountability, Actors, Social Media