Detail Karya Ilmiah
-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AGEN TUNGGAL PEMEGANG MEREK TERKAIT MODIFIKASI MOTOR OLEH BENGKEL MODIFIKASIPenulis : IRFAN HANAFIDosen Pembimbing I : Azizah, S.H.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pergeseran fungsi kendaraan bermotor yang dahulu hanya sebagai alat transportasi kini juga berfungsi sebagai penunjang penampilan pemiliknya. Tampilan dan peforma asli dari kendaraan bermotor terkadang kurang memuaskan bagi pemiliknya sehingga dirasa perlu untuk melakukan modifikasi agar tampil semakin maksimal dan sebaik mungkin, namun didalam pasal 132 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tantang Kendaraan dijelaskan bahwa setiap modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM dan didalam prakteknya bengkel modifikasi dalam memodifikasi kendaraan bermotor tidak pernah mendapat rekomendasi dari ATPM terlebih dahulu. Metode penelitian dalam penelitian ini adalan penelitian hukum normatif dengan mencari data yang diperoleh dan dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. Bahan hukum yang diperoleh selanjutnya dilakukan pembahasan, pemeriksaan dan pengelompokan kedalam bagian tertentu untuk diolah menjadi data informasi yang dituangkan dalam bentuk uraian yang sistematis guna memperoleh kejelasan penyelesaian. Hasil penelitian adalah bahwa perbuatan bengkel modifikasi yang memodifikasi kendaraan bermotor tanpa ijin atau rekomendasi dari ATPM adalah suatu perbuatan melanggara hukum karena rekomendasi ATPM adalah syarat modifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, maka oleh karena itu sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap ATPM bengkel modifikasi atau siapapun yang memodifikasi kendaraan bermotor tanpa rekomendasi dari ATPM harus memberikan ganti rugi kepada ATPM. Karena perbuatan bengkel modifikasi telah melanggar hukum dan juga merugikan ATPM sebagai pemberi ijin atau rekomendasi terhadap modifikasi kendaraan bermotor dan juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap ATPM terhadap perbuatan bengkel modifikasi yang memodifikasi tanpa seijinnya. Kata Kunci : Modifikasi, Agen Tunggal Pemegang Merek, Perlindungan Hukum.
AbstractionThe shift in the function of motorized vehicles which previously only as a means of transportation now also functions as a support for the appearance of its owner. The appearance and original performance of motorized vehicles are sometimes unsatisfactory for the owner, so it is necessary to make modifications to appear more optimal and as possible, but in article 132 paragraph (5) Government Regulation Number 55 of 2012 Challenges Vehicles explained that any motor vehicle modifications can only be done after obtaining a recommendation from the ATPM and in practice the modification workshop in modifying motorized vehicles has never received a recommendation from the ATPM first. The research method in this study is normative legal research by looking for data that is obtained and analyzed in a qualitative descriptive way, namely the analysis of data that cannot be calculated. Legal materials obtained are then discussed, examined and grouped into certain parts to be processed into information data as outlined in the form of systematic descriptions in order to obtain clarity of resolution. The results of the research are that the modification of the workshop that modifies motorized vehicles without permission or recommendations from the ATPM is a legal violation because the recommendation of the ATPM is a modification requirement for motorized vehicles, therefore it is a form of legal protection for modified workshop ATPM or anyone who modifies the vehicle motorists without recommendations from the ATPM must provide compensation to the ATPM. Because the work of the modification workshop has violated the law and also harmed the ATPM as the licensor or recommendation for motor vehicle modification and also as a form of legal protection against the ATPM against the modified modification of the workshop without his permission. Keywords : Modification, Brand Holder Single Agent, Legal Protection