Detail Karya Ilmiah
-
SANKSI PIDANA PAPARAZI DI INDONESIAPenulis : MOCH. LUQMAN TAMARADosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Citra seseorang merupakan bagian wajah dari tatanan kehidupan bermasyarakat dan hukum, namun bagaimana jika citra tersebut diambil dan dimanipulasi baik secara visual atau verbal pada publik untuk kepentingan pribadi atau keuntungan komersial oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut dapat menimbulkan banyak kerugian dan korban pidana karena perbuatan tersebut. Sedangkan orang yang biasa melakukan hal tersebut disebut sebagai paparazi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami paparazi di Indonesia beserta dengan pemidanaan berdasarkan hukum pidana di Indonesia dan mengetahui sanksi pidana paparazi di Indonesia berdasarkan kodifikasi hukum pidana yang ada di Indonesia. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, sebab terdapat kekosongan hukum terkait dengan sanksi pidana paparazi di Indonesia. Kekosongan hukum tersebut membuat pemidanaan paparazzi di Indonesia perlu menggunakan ketentuan pidana dalam undang-undang secara umum, dan paparazi tidak tunduk dalam hukum pidana pers di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan secara undang-undang dan pedekatan secara konseptual. Hasil penelitian ini akan disajikan secara tertulis, dan menegaskan bahwa paparazi masih dapat dipidana di Indonesia, meski tidak ada ketentuan hukum pidana yang terpadu terhadap perbuatan pidana paparazi ini secara subyektif ataupun obyektif. Meski saat ini pidana pers tidak mengatur pemidanaan terhadap paparazi, pemidanaan paparazi dapat menggunakan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP ataupun di dalam KUHP. Kata kunci: paparazi, pers, tindak pidana, sanksi pidana dan pemidanaan.
AbstractionA person's image is a part of the face of the order of life community and law, but what if the image is taken and manipulated either visually or verbally to the public for personal gain or commercial profits by irresponsible perpetrators. P this can cause a lot of losses and criminal victims due to deeds that. Whereas people who usually do this are referred to as paparazzi. The purpose of this study is to understand paparazzi in Indonesia along with prosecution based on criminal law in Indonesia and knowing paparazi criminal sanctions in Indonesia based on legal codification criminal in Indonesia. The legal research method used in this study is normative legal research methods, because there are related legal vacancies with paparazi criminal sanctions in Indonesia. The legal vacuum making paparazzi punishment in Indonesia need to use provisions criminal in general law, and paparazzi are not subject to in press criminal law in Indonesia. The approach method used is conceptual approach to law and approach. The results of this study will be presented in writing, and confirm that paparazzi can still be convicted in Indonesia, even though there are no legal provisions an integrated criminal against this paparazzi criminal act subjectively or objective. Even though the press is currently not regulating criminal prosecution paparazzi, paparazzi punishment can use criminal provisions in laws outside the Criminal Code or in the Criminal Code. Keywords: paparazzi, press, criminal act, criminal sanctions and criminal prosecution.