Detail Karya Ilmiah

  • AKSES ILEGAL MENYADAP FREKUENSI TELEVISI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
    Penulis : ACH FAUZI TAUFIK FARID
    Dosen Pembimbing I : ARIS HARDINANTO, SH., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Akses ilegal menyadap frekuensi televisi merupakan perbuatan dilarang yang dapat merugikan pihak penyedia layanan televisi dengan cara metransmisikan tanpa sepengetahuan dari pihak penyedia layanan televisi, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, dan dapat dipidana dengan unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 tentang pencurian, dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 dan Undang-Undang tentang Telekomunikasi Pasal 40 . Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penulisan normatif yang merupakan bahan hukum untuk menenukan kebenaran koherensi yaitu adakah aturan hukum yang sesuai dengan norma hukum dan norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum. Adapun metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan isu hukum yang ditulis dengan memahami hierarki serta asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, penyadapan frekuensi televisi termasuk dalam tindak pidana dalam perbuatannya mengambil barang yaitu frekuensi antena televisi dengan cara melakukan penyadapan frekuensi antena televisi tanpa sepengetahuan pihak penyedia layanan televisi dan dalam hukum pidana termasuk unsur-unsur tindak pidana yang sudah diatur dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan melanggar ketentuan pasal 31 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 40 Undang-Undang tentang Telekomukasi, jika dalam ketentuan tersebut dilanggar dapat dipidana sesuai dengan ketentuan unsur-unsur tindak pidana penyadapan saluran frekuensi televisi. Kata Kunci: ilegal, frekuensi televisi, tindak pidana.

    Abstraction

    Ilegal acces of televisi channel is a prohibited act which may be detrimental to the cable television service provider by transmitting the cable unbeknownst to cable service providers, qualified as a criminal offense, and punishable by elements of a criminal offense in accordance with the provisions of the Code. Article 362 on theft, and violates the provisions provided for in the Electronic Information and Transaction Act Article 31 and the Telecommunications Law Article 40. The method used in this research is using the method of writing normative which is a legal material to determine the truth of coherence is there any legal rules in accordance with legal norms and norms in the form of orders or prohibitions in accordance with the principle of law. The method of approach used is the approach by reviewing legislation relating to legal issues written by understanding the hierarchy and principles in legislation. The results of this study indicate that the tapping of the television channel is included in the crime in the act of taking the goods television channel by tapping the television channel without the knowledge of cable service providers and in criminal law including elements of criminal acts which is set forth in Article 362 of the Penal Code (KUHP) concerning theft and violates the provisions of Article 31 of the Law on Information and Electronic Transaction and Article 40 of the Law on Telecommunication, where in the provision is violated it can be punished in accordance with the provisions of the element -true criminal intercepts of television channels. Keywords: ilegal, frecuension television, crime.

Detail Jurnal