Detail Karya Ilmiah
-
MAKNA UNSUR TIDAK BERDAYA DALAM PASAL 286 KUHP (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 84/PID. B/2017/PN. MJK)Penulis : Alziana Fadzilatul MaftukhahDosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, SH.,M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) membahas mengenai tindak pidana persetubuhan diluar perkawinan dengan wanita yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Berkaitan dengan Pasal tersebut terdapat Putusan Pengadilan yang menerapkan Pasal 286 KUHP untuk kasus persetubuhan dengan wanita yang mengalami keterbelakangan mental yaitu Putusan Nomor 377/Pid. B/2011/Pn. BB dan Putusan Nomor 84/Pid. B/2017/Pn. Mjk. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 84/Pid. B/2017/Pn. Mjk tentang makna unsur tidak berdaya dalam Pasal 286 KUHP. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisi Putusan Hakim terkait makna unsur tidak berdaya dalm Pasal 286 KUHP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah Theoritical Reasearch dengan menggunakan pendekatan Konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian adalah pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 84/Pid. B/2017/Pn. Mjk tidak tepat karena Yurispudensi yang digunakan berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 377/Pid. B/2011/Pn. BB yang mana dalam Putusan Nomor 84/Pid. B/2017/Pn. Mjk tidak ada pertimbangan hukum yang menguraikan unsur-unsur Pasal 286 KUHP dan penjelasan mengenai orang yang mengalami keterbelakangan mental termasuk orang yang tidak berdaya. Maka dari itu Hakim harus lebih teliti saat memberikan argumentnya serta diperlukannya pembaharuan peraturan dalam KUHP seiring dengan perkembangan zaman. Kata Kunci : Pasal 286 KUHP, Keterbelakangan Mental, Theoritical Reasearch, Yurispudensi, Pembaharuan
AbstractionSection 286 of criminal law code explains about criminal act in copulation out of marriage with women who know in the unconscious condition or weak. Related with the section, there is the court’s verdict which apply section 286 KUHP for copulation cast with the women who has mental retardation that is verdict with the number 377/Pid. B/2011/Pn. BB and verdict with the number 84/Pid. B/2017/Pn. Mjk, the main problem in the research is about law consideration in the verdict with the number 84/Pid. B/2017/Pn. Mjk about the meaning of weak element in the code 286 KUHP. The aim of this research is to know and to analyse lawyer’s verdict related with the meaning of weak element in the code 286 KUHP. The method of this research uses Theoritical Research with conceptual approach and case approach. The result of this research is law consideration in the verdict with the number 84/Pid. B/2017/Pn. Mjk is not appropriate because in the Jurisdiction is not have a law’s consideration which explains the element in code 286 KUHP and explains about the person who is unconscious condition include weak person. So, the lawyer must be careful in giving the argument and needed a renewal role in KUHP as time goes by. Keywords: Section 286 KUHP, Mental Retardation, Theoretical Research, Jurisdiction, Renewal