Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS TERHADAP PERJANJIAN LAYANAN PENGANTARAN BARANG (GO-SEND) OLEH PT.GOJEK INDONESIA
    Penulis : ESTU FEBRI KURNIAWATI
    Dosen Pembimbing I : Hj Azizah, S.H, M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    PT.Gojek Indonesia merupakan perusahaan aplikasi yang mana kegiatannya memanfaatkan teknologi aplikasi internet sebagai salah satu cara transaksi dalam rangka memberikan kemudahan bagi konsumennya dalam jasa layanan pemesanan ojek. Namun demikian, dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh jasa layanan GoJek juga menuai beberapa permasalahan yang timbul, biasanya barang mengalami kerusakan saat proses pengiriman barang. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian dalam Go-Send oleh PT.Gojek Indonesia bisa dikategorikan sebagai perjanjian pengangkutan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila barang/pesanan yang diantar melalui jasa layanan pengantaran barang (Go-Send) mengalami kerusakan saat proses pengantaran barang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan bahan hukum penelitian terdiri dari bahan hukum primer, skunder dan tersier. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case study), serta analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian dalam Go-Send oleh PT.Gojek Indonesia tidak bisa dikategorikan sebagai perjanjian pengangkutan, Karena PT.Gojek Indonesi mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada driver Gojek. Kedudukan para pihak dalam perjanjian ini termasuk dalam perjanjian perburuhan, yang disebut dengan kedudukan subordinasi. Dengan demikian yang bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan barang/pesanan yang diantar melalui jasa layanan pengantaran barang (Go-Send) oleh PT.Gojek Indonesia adalah Driver Gojek, karena PT.Gojek tidak mau bertanggungjawab atas setiap cidera, kematian, kerusakan atau bahkan hilangnya barang yang diangkut oleh driver Gojek dengan alasan apapun. Kata kunci : Layanan Pengantaran, Barang, Gojek.

    Abstraction

    PT.Gojek Indonesia is the company’s application which its activities exploits internet’s application technology as the way of transaction to give consumer facility in ordering service of ojek. However, contrask with the ease which offered by service of Gojek, it also cause some problem, usually, the thing gets depraved in the process of shipping goods. So, in this research aims to know that is the deals of Go-Send by PT.Gojek Indonesia can be categorized as the deal transportation. And who be responsible when the thing/reservation which accompanied by shipping good service (Go-Send) get depraved in the process shipping goods. This research uses the types normative law research with the law material reseacrh consist of primary, secondary and tertiary law material. Using satute approach and case study methode, and analyse of law material using deduktive methode. The result of this research shows that the deals in Go-Send by PT.Gojek Indonesia cannot be categorised as transportation’s deal, because PT.Gojek Indonesia has the higher position Gojek driver. The position of those sides in this deal includes to labor’s deal which called as subordination position, so that to be responsive if the thing/reservation get depraved which accompanied by shipping good service (Go-Send) by PT.Gojek Indonesia is Gojek driver, because PT.Gojek not responsive to every injuries, demise, the flaws, moreover the loose of things which carried by Gojek driver with anything reason. Keywords : Shipping service, Goods, Gojek.

Detail Jurnal